Tribun Kaltim Hari Ini
64 Koli Pakaian Bekas Gagal Edar, Lantamal XIII Tarakan Amankan Pemilik Kapal dan 2 ABK
Tiga orang pria berperan sebagai juragan atau pemilik kapal dan ABK mengangkut ball pakaian bekas (ballpress) ilegal.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Tiga orang pria berperan sebagai juragan atau pemilik kapal dan ABK mengangkut ball pakaian bekas (ballpress) ilegal. Mereka diamankan personel SFQR Lantamal XIII Tarakan, Minggu (20/10).
Penangkapan pemilik kapal beserta ABK itu terjadi di Perairan Muara Selor sekitar Pulau lbus, Provinsi Kalimantan Utara.
Ketiganya kedapatan membawa 64 koli ballpress ilegal dari Malaysia. Namun, barang tersebut gagal edar ke Kalimantan Timur, tepatnya menuju Talisayan, Berau.
Diduga mereka masuk melalui Sebatik, Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara menuju Talisayan.
Baca juga: Siswa di Tarakan Segera Dapat Makanan Bergizi Gratis, Pemkot Prioritaskan Daerah Stunting Tinggi
Ketiganya masing-masing berinsial MU (45) yang berperan sebagai juragan longboat 15 PK berdomisili Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Kemudian MZ (18) berperan sebagai ABK beralamat di Sungai Pancang, Sebatik Utara, pekerjaan sebagai petani rumput laut.
Selanjutnya, RA (24) berperan sebagai ABK beralamat di Desa Padaidi Kecamatan Sebatik Timur dan bekerja sebagai petani rumput laut.
Ketiganya diduga melanggar pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dimana longboat melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen dikenai sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kemudian untuk muatan ballpress melanggar pasal 51 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang dan Dilarang Impor pada Lampiran ll ke IV No. 23 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Kronologinya dijelaskan Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI dr Ferry Supriyadi, pihaknya menerima informasi kemudian daei Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIll, Koarmada ll melaksanakan pengejaran, penangkapan, penyelidikan (Jarkaplid).
Tim SFQR berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress Ilegal dari Tawau Malaysia yang diangkut menggunakan kapal kayu jenis longboat dengan kapasitas mesin 15 PK sebanyak 2 unit.
Kapal itu diawaki oleh tiga orang ABK, di Perairan Muara Selor sekitar Pulau lbus, Provinsi Kalimantan Utara pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
"Pada Hari Minggu, 20 Oktober 2024, Tim Patroli SFQR Lantamal XIll mendapatkan informasi di lapangan dari Tim Intelijen SFQR Lantamal XIIl bahwa terdapat indikasi Kapal Longboat yang memuat Ballpres secara ship to ship dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim SFQR Lantamal XIIl menggunakan Patkamla SK115 ll-13- 45 Satrol Lantamal XIll melaksanakan patroli di daerah operasi," ungkap Ferry.
Pada pukul 14.15 Wita, terlihat secara visual sebuah kapal kayu jenis Longboat berwarna lambung biru dan anjungan hijau membawa muatan penuh yang diawaki oleh 3 ABK. Setelah diidentifikasi bermuatan ballpress sebanyak 64 karung atau koli.
Lalu pada pukul 15.00 Wita, Komandan Patkamla SK115 melaporkan temuan tersebut kepada Pjs. Pasops Satrol Lantamal XIll dan diteruskan langsung kepada Komandan Satrol Lantamal XIll.
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.