Tribun Kaltim Hari Ini

64 Koli Pakaian Bekas Gagal Edar, Lantamal XIII Tarakan Amankan Pemilik Kapal dan 2 ABK

Tiga orang pria berperan sebagai juragan atau pemilik kapal dan ABK mengangkut ball pakaian bekas (ballpress) ilegal.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan pers rilis yang dilaksanakan Komandan Lantamal XIII Tarakan di Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Tiga orang pria berperan sebagai juragan atau pemilik kapal dan ABK mengangkut ball pakaian bekas (ballpress) ilegal. Mereka diamankan personel SFQR Lantamal XIII Tarakan, Minggu (20/10).

Penangkapan pemilik kapal beserta ABK itu terjadi di Perairan Muara Selor  sekitar Pulau lbus, Provinsi Kalimantan Utara.

Ketiganya kedapatan membawa 64 koli ballpress ilegal dari Malaysia. Namun, barang tersebut gagal edar ke Kalimantan Timur, tepatnya menuju Talisayan, Berau.

Diduga mereka masuk melalui Sebatik, Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara menuju Talisayan.

Baca juga: Siswa di Tarakan Segera Dapat Makanan Bergizi Gratis, Pemkot Prioritaskan Daerah Stunting Tinggi

Ketiganya masing-masing berinsial MU (45) yang berperan sebagai juragan longboat 15 PK  berdomisili Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Kemudian MZ (18) berperan sebagai ABK beralamat di Sungai Pancang, Sebatik Utara, pekerjaan sebagai petani rumput laut.

Selanjutnya, RA (24) berperan sebagai ABK beralamat di Desa Padaidi Kecamatan Sebatik Timur dan bekerja sebagai petani rumput laut.

Ketiganya diduga melanggar pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU  Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dimana longboat  melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen dikenai  sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak  Rp600 juta. 

Kemudian untuk muatan ballpress melanggar pasal  51 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo Peraturan Menteri Perdagangan  RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang  Ekspor dan Barang dan Dilarang Impor pada Lampiran ll ke IV No. 23  dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau  denda paling banyak Rp5 juta. 
Kronologinya dijelaskan Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI dr Ferry Supriyadi, pihaknya menerima informasi kemudian daei Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIll, Koarmada ll  melaksanakan pengejaran, penangkapan, penyelidikan (Jarkaplid). 

Tim SFQR  berhasil  menggagalkan upaya penyelundupan ballpress Ilegal dari Tawau Malaysia  yang diangkut menggunakan kapal kayu jenis longboat dengan kapasitas  mesin 15 PK sebanyak 2 unit.

Kapal itu diawaki oleh tiga orang ABK, di Perairan Muara Selor  sekitar Pulau lbus, Provinsi Kalimantan Utara pada hari Minggu, 20 Oktober  2024.

"Pada Hari Minggu, 20 Oktober 2024, Tim Patroli SFQR Lantamal  XIll mendapatkan informasi di lapangan dari Tim Intelijen SFQR Lantamal XIIl bahwa terdapat indikasi Kapal Longboat yang memuat  Ballpres secara ship to ship dari Tawau, Malaysia dengan tujuan  Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi  tersebut Tim SFQR Lantamal XIIl menggunakan Patkamla SK115 ll-13-  45 Satrol Lantamal XIll melaksanakan patroli di daerah operasi," ungkap Ferry.

Pada pukul 14.15 Wita, terlihat secara visual  sebuah kapal kayu jenis Longboat berwarna lambung biru dan anjungan hijau membawa muatan penuh yang  diawaki oleh 3 ABK. Setelah  diidentifikasi  bermuatan ballpress sebanyak 64 karung atau koli.

Lalu pada  pukul 15.00 Wita, Komandan Patkamla SK115 melaporkan  temuan tersebut kepada Pjs. Pasops Satrol Lantamal XIll dan diteruskan  langsung kepada Komandan Satrol Lantamal XIll.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved