Berita Nasional Terkini

Kronologi Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Sempat Kaget tapi Tidak Melawan

Kronologi Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, sempat kaget tapi tidak melawan.

Kolase Tribunnews.com
Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). Kronologi Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, sempat kaget tapi tidak melawan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kronologi Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, sempat kaget tapi tidak melawan.

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, akhirnya ditangkap.

Ronald Tannur, sempat kaget saat ditangkap di kediamannya, kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB. 

Meski sempat kaget, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) malam.

Mia Amiati mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri sebelum dicekal. 

Baca juga: Gagal Bebas, Ronald Tannur Pelaku Bunuh Pacar Kembali Ditangkap di Rumah, Ini Nasibnya Sekarang

Mia mengatakan, Ronald Tannur, pergi ke Singapura selama satu hari setelah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024. 

Meski demikian, Mia mengklaim bahwa Ronald Tannur tak berniat untuk melarikan diri karena ia kembali ke Tanah Air. 

Ia menduga ada kepentingan bisnis atau keperluan lainnya dalam lawatannya itu.

"Menurut catatan dari Ditjen Imigrasi, setelah putus persidangan, yang bersangkutan (Ronald Tannur) pernah ke luar negeri tapi kembali."

"Ke singapura hanya satu hari," ujar Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.

"Dia tidak ada keinginan melarikan diri tapi dia mungkin punya kesibukan bisnis atau apa pun di luar pengetahuan kita," lanjutnya. 

Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) - Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri sebelum dicekal.  
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) - Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri sebelum dicekal.   (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Setelah itu, kata Mia, pihaknya pun langsung meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur

"Itu hak dia sebelum pencekalan, makannya kita lakukan pencekalan," tuturnya. 

Baca juga: Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Jadi Makelar Kasus, Ikut Bermufakat Jahat di Kasasi Ronald Tannur

Putra mantan Anggota DPR RI Edward Tannur itu diketahui dicegah bepergian ke luar negeri pada Agustus 2024.

Sementara itu, Kejati Jawa Timur menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juli 2024.

Melalui putusan MA itu, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan. 

Pada putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. 

Ronald Tannur Ditangkap 

Ronald Tannur ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan MA. 

Ronald Tannur, sempat kaget saat ditangkap di kediamannya, kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB. 

Meski sempat kaget, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.

Baca juga: Keberadaan Ronald Tannur Dicari Usai 3 Hakim Penerima Suap Ditangkap, Benarkah Masih di Indonesia?

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terangnya. 

Saat ditangkap Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

Selain itu, Ronald tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu, tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Mia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved