Pilkada Kukar 2024

Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 3 Paslon di Pilkada Kukar 2024

LPSDK dari ketiga pasangan calon sudah terinput dalam sistem informasi dana kampanye SIKADEKA dan telah melalui proses verifikasi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kantor KPU Kutai Kartanegara. 

Dengan berjalannya masa kampanye hingga sebulan bulan ke depan, KPU Kukar akan terus memantau dan mengevaluasi pelaporan dana kampanye secara berkala. 

Setiap paslon diwajibkan untuk tetap melaporkan alur keluar-masuk dana kampanye mereka sampai akhir periode kampanye. 

Selain LPSDK, setiap pasangan calon juga nantinya harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan diaudit oleh auditor independen.

Tahapan ini merupakan bagian dari proses panjang menuju Pilkada serentak 2024 yang akan menentukan pemimpin-pemimpin daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kukar.

"Semakin ketatnya aturan dan pengawasan dari KPU, diharapkan Pilkada ini bisa menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved