Berita Kubar Terkini

Inspektorat Kubar Kolaborasi dengan Agen Perubahan untuk Tingkatkan Indeks Manajemen Risiko

Tingkatkan indeks manajemen risiko di Kutai Barat, Inspektorat daerah kolaborasi dengan agen perubahan.

Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Febriawan
Inspektorat Kutai Barat (Kubar) saat menggelar kegiatan diseminasi peran dan tugas agen perubahan manajemen risiko sekaligus sosialisasi pedoman penilaian maturitas penerapan manajemen risiko di lingkup Pemkab Kubar, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO,  SENDAWAR - Menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi tahun 2023 dari BPKP, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar kegiatan diseminasi peran dan tugas agen perubahan manajemen risiko sekaligus sosialisasi pedoman penilaian maturitas penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat ini merupakan rangkaian kegiatan implementasi aksi perubahan peserta Diklat PKA Angkatan III pada Puslatbag KDOD LAN dari Suhartono, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah,Selasa (29/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh kepala perangkat daerah, sekretaris dinas/badan/kecamatan, kepala bagian, kepala bidang, JF perencana, kasubag perencanaan program, kasubag umum dan auditor di lingkungan Pemkab Kubar.

Peserta yang hadir merupakan para ASN yang diusulkan untuk menjadi agen perubahan manajemen risiko dari unit kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan diseminasi tersebut adalah Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Barat, Bely Dj.W.

Baca juga: Pemkab Kubar Target Pertahankan Opini WTP, Genjot Efektivitas dan Efisiensi Pelaporan Keuangan

Sementara, Suhartono yang juga sebagai narasumber menyampaikan, materi peran dan tugas agen perubahan manajemen risiko.

Narasumber lainnya adalah Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah, Abdul Azis menyampaikan materi pedoman penilaian tingkat maturitas penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemkab Kubar.

Dalam pemaparannya, inspektur daerah mengingatkan peran pimpinan instansi yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana yang di muat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, tentang SPIP.

Dalam PP tersebut, tanggung jawab dan kewajiban pimpinan instansi, antara lain, menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi.

Kemudian, membangun sistem pengendalian intern yang memadai dan mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP.

"SPIP sendiri memiliki tujuan, untuk tercapainya kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

Inspektur daerah juga menyampaikan rekomendasi hasil pembinaan SPIP dari BPKP harus ditindaklanjuti.

Mengingat masih rendahnya skor atau level indeks manajemen risiko Pemkab Kubar, di antaranya dengan melakukan review atau evaluasi pengelolaan risiko pada pemerintah daerah dan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar.

Baca juga: Pemkab Kubar Susun Rencana Aksi Daerah Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Sedangkan inspektur pembantu II dalam pemaparannya, peran dan tugas agen perubahan manajemen risiko dalam pelaksanaan di unit kerja perangkat daerah, didasari dari kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap manajemen risiko.

Di mana seringkali manajemen risiko dianggap sebagai aktivitas tambahan yang tidak teralu penting sehingga kurang mendapat perhatian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved