Pilkada Mahulu 2024

Kajian Bawaslu Mahulu soal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Sanksi Diberikan via Prosedur Terstruktur

Laporan tersebut diduga melibatkan salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Mahulu 2024. 

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
NETRALITAS ASN - Komisioner Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajat, menuturkan, pelaksanaan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kini dilakukan melalui prosedur yang lebih terstruktur.  

Meski pelaksanaan sanksi diserahkan kepada PPK di daerah, Bawaslu Mahulu tetap mengawasi eksekusi hingga selesai untuk memastikan keputusan BKN dijalankan secara tuntas. 

“Eksekusinya pun kami awasi sampai sesuai dengan amanat putusan dari BKN,” tegasnya.

Baca juga: Kaltim Masuk 5 Besar Nasional Indeks Kerawanan Pilkada 2024, Ketua  Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN 

Karena itu dia menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa masyarakat juga dapat turut mengawasi jalannya proses ini, meskipun kewenangan utama dalam pelaksanaan sanksi tetap ada di tangan BKN dan pejabat terkait.

“Publik juga turut mengawasi, namun kewenangan utama ada di BKN hingga sanksi dieksekusi,” sebutnya.

Melalui prosedur yang ketat dan pengawasan yang menyeluruh, Bawaslu Mahulu berharap bahwa disiplin dan integritas ASN dapat terjaga, serta memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi mendapat sanksi sesuai aturan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved