Berita DPRD Bontang

Proses PAW DPRD Bontang, Menanti Restu Pj Gubernur Kaltim 

Keputusannya kini bergantung pada restu Gubernur Kalimantan Timur untuk menetapkan jadwal pelantikan yang diharapkan rampung pekan pertama November

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Bontang periode 2024-2029, Kamis (17/10/2024) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggota DPRD Bontang terus bergulir. 

Namun, keputusannya kini bergantung pada restu Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk menetapkan jadwal pelantikan yang diharapkan rampung pekan pertama November 2024.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Bontang, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap administrasi dengan mengajukan persetujuan pemberhentian Muhammad Aswar dan Agus Haris serta pengangkatan anggota baru. 

Langkah ini, sambungnya, mengacu pada Pasal 111 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD. Aturan ini mengharuskan pemberhentian anggota DPRD berdasarkan usulan Ketua DPRD.

Baca juga: DPRD Bontang Dorong Pembangunan RSUD Taman Husada, Winardi: Gerilya Cari Dana

Ia menjelaskan Ketua DPRD, Andi Faizal Sofyan Hasdam, bahkan sudah mengirimkan surat kepada Pj Wali Kota Bontang untuk mengesahkan proses ini sebelum akhirnya diajukan ke Pj Gubernur Kalimantan Timur.

"Proses PAW ditargetkan rampung November, dengan harapan semua berkas lengkap dan persetujuan segera turun," ujar Taufiqurrahman saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

Terpisah Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamzah, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah mengirimkan data balasan pada Sekretariat DPRD setelah menerima permintaan resmi pada 22 Oktober lalu.

“Kami memproses surat permintaan data dengan cepat dan telah mengirimkan balasan pada 25 Oktober,” jelas Hamzah

Dalam proses PAW ini, Arfian Arsyad dari Partai Gelora dan Rizki Rusdiansah dari Partai Gerindra dipilih untuk menggantikan anggota yang diberhentikan. 

Hamzah menegaskan bahwa semua prosedur telah mengikuti peraturan yang berlaku, namun jadwal pelantikan kini berada di tangan Gubernur.

Dengan seluruh proses di tingkat daerah yang telah siap, kini bola ada di tangan Pj Gubernur Kaltim. "Ditunggu saja, dari provinsi bagaimana. Tapi saya kira tidak ada kendala," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved