CPNS 2024

Resmi! Cara Lihat Ranking SKD CPNS 2024 dan Jadwal, Cek Pengumuman Hasil SKD via sscasn.bkn.go.id

Inilah cara lihat ranking dan jadwal SKB CPNS 2024 dan cara cek hasil pengumuman SKD CPNS 2024 via sscasn.bkn.go.id 2024.

Editor: Doan Pardede
sscasn.bkn.go.id
RANKING SKD CPNS - Inilah cara lihat ranking dan jadwal SKB CPNS 2024 dan cara cek hasil pengumuman SKD CPNS 2024 via sscasn.bkn.go.id 2024. 

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025 

Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025 

Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025 

Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025 

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025 

Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025 

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025 

Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Baca juga: Aturan Kelulusan dan Passing Grade SKD CPNS 2024 untuk TIU, TWK, dan TKP, Simak Tahapan Seleksinya

Passing Grade CPNS 2024

Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Formasi Cum Laude dan Diaspora:

Nilai kumulatif SKD minimum: 311

Nilai TIU minimum: 85

Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

Nilai kumulatif SKD minimum: 286

Nilai TIU minimum: 60 

Jumlah Soal SKD CPNS 2024

Berapa soal SKD CPNS 2024? total jumlah soal yang harus dikerjakan oleh setiap peserta dalam ujian SKD CPNS 2024 adalah 110 soal.

Ketiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Masing-masing tes memiliki jumlah soal yang berbeda, tergantung pada bobot dan tujuan tes tersebut. Berikut rinciannya:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal

Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal 

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal 

Setiap peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal SKD yang terdiri dari 110 butir soal. 

Sesi 1, 2 dan 3 Jam Berapa?

Pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Jumat dibagi menjadi empat sesi.

Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.

Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00.

Sedangkan pada hari Jumat, sesi 3 pada 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.

Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2024

Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan peserta untuk melihat ranking SKD CPNS 2024:

1. Melihat Ranking SKD CPNS 2024 melalui Live Score

Peserta dapat melihat ranking nilai secara langsung melalui live score di YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

Buka YouTube Official CAT BKN. 

Cari live score berdasarkan instansi, lokasi, dan sesi ujian yang diinginkan. 

Temukan nama peserta dan lihat peringkatnya. 

Perlu dicatat, live score hanya menampilkan peringkat berdasarkan titik lokasi dan sesi ujian, bukan secara keseluruhan.

2. Melihat Ranking SKD CPNS 2024 melalui Laman Instansi

Peserta juga dapat melihat ranking SKD melalui laman instansi yang dilamar pada tanggal yang telah ditentukan, yaitu mulai 17 hingga 19 November 2024.

Ketentuan jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain

Bagi peserta yang telah menyelesaikan tes SKD, mereka dapat langsung melihat skor hasil ujian tersebut. 

Namun bagaimana ketentuannya jika skor SKD sama dengan peserta lain? 

Sampai saat ini tim Kompas.TV belum berhasil mengetahui informasi pastinya. 

Namun jika mengacu pada ketentuan di tahun 2023, Nur Hasan yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses CPNS akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan dengan mempertimbangkan formasi yang dibutuhkan. 

Hanya peserta dengan nilai terbaik hingga tiga kali jumlah formasi yang akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, Kamis (16/11/2023) lampau, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Dengan ketentuan ini, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan berdasarkan skor tertinggi.

Misalnya, jika sebuah instansi membuka 100 formasi, maka hanya 300 peserta teratas dalam peringkat SKD yang dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi.

Yakni pada subtes dengan urutan prioritas: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur. 

Namun, jika nilai peserta tetap sama setelah mempertimbangkan subtes, maka sesuai Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, semua peserta yang memiliki nilai yang sama akan lolos dan diikutkan dalam SKB tanpa eliminasi lebih lanjut.

Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya peserta dengan kemampuan terbaik yang memenuhi kriteria formasi yang tersedia dalam proses seleksi CPNS tahun ini.

Tahapan Setelah SKD: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah tahap SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB ini merupakan ujian yang difokuskan pada kompetensi bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.

Pelaksanaan SKB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Peserta yang berhasil melampaui ambang batas di SKD dapat mulai mempersiapkan diri untuk SKB, yang menjadi penentu utama dalam tahapan seleksi CPNS 2024 ini.

Jadwal SKB CPNS 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024 

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024 

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024 

Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024 

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024 

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024 

Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024 

Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025 

Setelah itu, nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD, tepatnya mulai 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

Itulah tadi ulasan cara lihat ranking dan jadwal SKB CPNS 2024 dan cara cek hasil pengumuman SKD CPNS 2024 via sscasn.bkn.go.id 2024.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved