Berita Nasional Terkini

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Terlibat Kasus Suap Anaknya, Penjelasan Kejati Jawa Timur

Ibu Ronald Tannur jadi tersangka, terlibat kasus suap anaknya, ini penjelasan Kejati Jawa Timur.

SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) - Ibu Ronald Tannur jadi tersangka, terlibat kasus suap anaknya, ini penjelasan Kejati Jawa Timur. 

Pada 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald bertengkar saat berada di sebuah karaoke di sebuah mal di Surabaya. Pertengkaran itu berakhir dengan aksi Ronald melindas Dini hingga meninggal.

Vonis bebasPengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024), secara mengejutkan memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus tindak kejahatan terhadap nyawa Dini. Ia bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga hakim kasus itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan sidang menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU. Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan, yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Salah satunya, hakim menilai tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian korban Dini.

Selain itu, hakim berpendapat penyebab meninggal adalah alkohol yang ditemukan di dalam organ lambung korban.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, Kamis (25/7/2024), mengatakan, majelis hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Dini dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Pihaknya menilai, dalil yang telah disampaikan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Bukti berupa hasil visum et repertum sudah ditegaskan adanya luka hati akibat benda tumpul. Juga ada bukti lindasan dari roda kendaraan pada tubuh korban.

Diberhentikan

Dalam rapat konsultasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun terhadap Erintuah, Mangapul, dan Heru. Ketiganya dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga perlu dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Atas hasil investigasi dan pemeriksaan itu, KY menemukan bahwa ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.

Baca juga: Terjawab Gregorius Ronald Tannur Anak Siapa, Profil dan Biodata, Update Kasus OTT Hakim PN Surabaya

Demikian pula dengan pertimbangan hukum, khususnya terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, berbeda antara yang dibacakan dan yang ada di salinan putusan.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan, Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved