Berita Nasional Terkini
Tom Lembong Melawan, akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka dari Kejaksaan Agung
Tom Lembong melawan, akan ajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Berniat Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Status Tersangka di Kejaksaan Agung
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.