Berita Samarinda Terkini

Penadah Motor Curian di Samarinda Ditangkap Polisi, Warga Diimbau tak Beli Kendaraan Tanpa Surat

Penadah motor curian di Kota Samarinda ditangkap polisi setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tiga warga berdomisili di Kecamatan Samarinda Ulu berinisial J (26), H (26) dan B (35) ditangkap oleh jajaran Polsek Palaran, Polresta Samarinda atas dugaan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penadah motor curian di Kota Samarinda ditangkap polisi setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat yang kehilangan kendaraannya.

Tiga warga berdomisili di Kecamatan Samarinda Ulu berinisial J (26), H (26) dan B (35) ditangkap oleh jajaran Polsek Palaran, Polresta Samarinda atas dugaan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024) lalu setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan kendaraan dari seorang karyawan perusahaan di wilayah Palaran.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menjelaskan, terkait penangkapan ketiga pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Palaran.

Ia menjelaskan, laporan pencurian diterima pada 12 Oktober 2024, ketika korban yang memarkir sepeda motornya di area parkir perusahaan menemukan kendaraannya hilang usai bekerja. 

Baca juga: Tim Aligator Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Tenggarong

Baca juga: Kronologi Mobil Tabrak Satu Keluarga di Balikpapan, Buron Curanmor yang Tewaskan Anak 4 Tahun

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan segera melapor ke kepolisian,” tegasnya, Selasa (5/11/2024).

Setelah laporan diterima pihaknya, unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Kompol Zarma melanjutkan, tepatnya Selasa 29 Oktober 2024 lalu, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di kawasan Samarinda Ulu bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. 

Ia menyebut bahwa para pelaku telah mengaku membeli kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku yang mengakui perbuatan mereka. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut tengah berlangsung untuk mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Atas tindakannya, para pelaku terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. 

Baca juga: Residivis Upal dan Curanmor Tertangkap Lagi Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Kompol Zarma juga menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen saat membeli kendaraan bermotor.

“Masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi yang lengkap, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi kunci pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian,” tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved