Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkotika Lintas Daerah, Sita 3 Kg Sabu dan 11 Pil Ekstasi

Polda Kaltim tangkap 10 tersangka kasus narkotika lintas daerah, sita 3 kg sabu dan 11 ekstasi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Polda Kaltim menangkap sepuluh tersangka jaringan narkotika dengan total barang bukti 3.173,96 gram sabu dan 11 butir ekstasi dalam operasi di beberapa lokasi di Kalimantan Timur. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika secara ilegal dan terorganisir. 

Barang bukti berupa 79,4 gram sabu ditemukan, dan hasil tes urine tersangka juga positif.

"Kami melihat metode pengiriman narkotika semakin bervariasi, termasuk menyamarkan barang terlarang dalam paket-paket biasa," kata Kombes Arif.

Lebih lanjut tim menangkap Inisial AS dengan barang bukti sabu sebanyak 61,58 gram di lokasi pertama dan 803,46 gram di Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/10/2024).

AS sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tindakan tegas diberikan. 

"Tersangka AS mencoba melawan saat ditangkap. Kami mengutamakan keselamatan anggota dan masyarakat sekitar," jelas Kombes Arif.

Penangkapan lainnya, inisial A, dilakukan di Samarinda Seberang.

Barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 509 gram ditemukan dalam tas belanja milik tersangka.

A diketahui berperan sebagai pengambil narkotika dari pengedar berstatus DPO berinisial B.

"Tersangka A memiliki peran penting dalam mengambil dan mendistribusikan narkotika ini," ujar Arif.

Baca juga: 13 Polisi Indisipliner Ditindak, KTP hingga KTA Ditahan Propam Polda Kaltim

Terakhir, tersangka inisial STO di Balikpapan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam teh China, satu set bong, dan sepeda motor Vario.

Pengungkapan ini membongkar fakta bahwa barang tersebut dipecah dan didistribusikan antara Samarinda dan Balikpapan.

"Kami menemukan bahwa jaringan ini terhubung dengan peredaran sabu dari salah satu lapas di Kaltara," ungkap Arif.

Kombes Pol Arif menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, terutama yang dilakukan secara terorganisir," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved