KPK Geledah Kantor di Balikpapan
Korupsi LPEI, KPK Sempat Geledah Kantor di Balikpapan, Kini Aset Tanah dan Bangunan Rp 200 M Disita
Update dugaan kasus korupsi LPEI, di mana KPK sempat geledah kantor di Balikpapan. Kini aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 M disita KPK.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Lembaga antirasuah akan menjerat siapapun pihak yang dinilai terlibat dalam perkara ini.
“(KPK akan) meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Tessa.
Sebelumnya, petugas KPK dikawal petugas bersenjata lengkap melakukan penggeledahan sebuah kantor di daerah Balikpapan Baru, Jumat (1/8).
Kantor tiga tingkat itu berada di Komplek Ruko Little China AB6/22 Balikpapan Baru, Kota Balikpapan.
Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 Wita.
Sebanyak tujuh mobil kemudian pergi membawa beberapa barang, termasuk beberapa koper yang dimasukkan ke dalam mobil.
Baca juga: Penggeledahan di Balikpapan Baru, Kasus Apa? Jubir KPK: Bukan Tangkap Tangan, 7 Orang Dicegah ke LN
Daftar 7 Tersangka
KPK mengungkapkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI.
KPK menduga, negara dirugikan hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI.
Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Kendati demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka.
KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.
Namun berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.