KPK Geledah Kantor di Balikpapan
Korupsi LPEI, KPK Sempat Geledah Kantor di Balikpapan, Kini Aset Tanah dan Bangunan Rp 200 M Disita
Update dugaan kasus korupsi LPEI, di mana KPK sempat geledah kantor di Balikpapan. Kini aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 M disita KPK.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
- Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI;
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI;
- Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI;
- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI;
- Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI;
- Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan
- Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang itu bepergian ke luar negeri.
Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.
Baca juga: Geledah Kantor di Kompleks Balikpapan Baru, Begini Penjelasan KPK
(kompas.com-Tribunkaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.