KPK Geledah Kantor di Balikpapan

Korupsi LPEI, KPK Sempat Geledah Kantor di Balikpapan, Kini Aset Tanah dan Bangunan Rp 200 M Disita

Update dugaan kasus korupsi LPEI, di mana KPK sempat geledah kantor di Balikpapan. Kini aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 M disita KPK.

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KORUPSI LPEI - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Update dugaan kasus korupsi LPEI, di mana KPK sempat geledah kantor di Balikpapan. Kini aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 M disita KPK 

- Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI;

- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI;

- Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI;

- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI;

- Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI;

- Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan

- Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang itu bepergian ke luar negeri.

Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.

Baca juga: Geledah Kantor di Kompleks Balikpapan Baru, Begini Penjelasan KPK 

(kompas.com-Tribunkaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved