Berita Nasional Terkini
4 Alasan Hakim Afrizal Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Punya 2 Alat Bukti
4 alasan hakim Afrizal Hady cabut status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK mengaku punya dua alat bukti.
TRIBUNKALTIM.CO – 4 alasan hakim Afrizal Hady cabut status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK mengaku punya dua alat bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah di sidang permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Kini, Paman Birin tak lagi berstatus tersangka.
Baca juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Sikap KPK
Permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka oleh KPK diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Itu artinya status tersangka Paman Birin, gugur.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor yang dilakukan KPK, tidak sah.
"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Lalu apa alasan hakim Afrizal Hady menggugurkan status tersangka Paman Birin?

Berikut sejumlah alasannya:
1. Paman Birin Tak Ikut Terjaring OTT
Hakim menyatakan Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin terlebih dahulu sebelum status tersangka disematkan kepadanya.
Diketahui pada Minggu (6/10/2024), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terkait dugaan suap atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terseret dalam OTT ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.