Berita Nasional Terkini
Respons Kejagung Usai Dicecar Anggota DPR soal Tom Lembong, Sebut Penetapan Tersangka Tak Mudah
Ini respons Jaksa Agung usai dicecar DPR soal kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
Balas Dendam Politik?
Banyak anggota DPR RI menilai kasus ini sudah menjadi pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Kejagung memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
“Kami merasakan dan mendengarkan percakapan di publik. Penanganan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja.
Hinca berharap Jaksa Agung dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.
“Karena anggapan itu yang kami dengarkan dan rekam, kami sampaikan di sini. Ini harus dijelaskan ke publik supaya betul-betul jelas,” jelasnya.
Usut Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat lainnya, Benny K. Harman, mendesak agar penyidikan kasus impor gula ini tidak berhenti pada penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Benny meminta Kejagung menjadikan kasus ini sebagai jalan masuk untuk membongkar korupsi lebih luas di sektor impor gula.
“Itu pintu masuk. Mudah-mudahan pintu masuk ini betul-betul dimanfaatkan oleh Pak Jaksa Agung. Jangan berhenti di pintu masuk saja,” ujar Benny.
Selain itu, Benny mendorong Kejagung untuk menyelidiki isu-isu yang lebih mendalam setelah menyelesaikan kasus yang ada.
“Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana bisa masuk lebih dalam kalau yang dangkal belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam,” ungkap Benny.
Penetapan Terburu-buru?
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, menilai penetapan tersangka Tom Lembong terlalu terburu-buru.
“Menurut saya, ini terlalu tergesa-gesa. Proses hukum harus dijelaskan dengan detail, termasuk konstruksi hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Rahul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.