Breaking News

Polda Kaltim Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg

Wakapolda Kaltim Ajak Kurir Barang Haram Berdialog, Beginilah Isi Pembicaraannya

Momen Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Sabilul Alif, bertanya langsung dengan kurir barang haram sabu berinisial KP usai konferensi pers

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BEKUK KURIR SABU - Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Sabilul Alif, bertanya langsung kepada kurir sabu berinisial KP usai pengungkapan 5 kilogram sabu di Balikpapan, dengan KP mengungkapkan pesan untuk berhenti menjadi kurir dan mengaku tak menggunakan narkoba meski hasil tes urine positif. Polda Kaltim berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial KP di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 6 November 2024. 

Diberitakan, Polda Kaltim berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial KP di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 6 November 2024.

Tim Opsnal melakukan operasi sejak pagi hari dan berhasil mengidentifikasi KP pada pukul 13.00 Wita.

KP, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario, membawa tas hitam berisi lima bungkus kemasan Milo yang ternyata berisi sabu seberat 5.073 gram bruto.

NARKOBA GAGAL EDAR - Barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang disita dari seorang tersangka kurir sabu berinisial KP di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (14/11/2024). Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menuturkan, KP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D (DPO) untuk mengambil paket narkotika tersebut.
NARKOBA GAGAL EDAR - Barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang disita dari seorang tersangka kurir sabu berinisial KP di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (14/11/2024). Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menuturkan, KP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D (DPO) untuk mengambil paket narkotika tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Barang bukti lain yang disita termasuk sebuah ponsel dan sepeda motor milik pelaku.

KP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D (DPO) untuk mengambil paket narkotika di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap D dan mengungkap jaringan narkoba lainnya.

KP dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved