Berita Nasional Terkini

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025 demi Jaga Kesehatan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pastikan tarif PPN naik jadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.

Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Sri Mulyani pastikan tarif PPN naik 12 persen per 2025 demi jaga kesehatan APBN 

Rencana kenaikan tarif PPN ini juga telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI. 

Aturan ini berpijak pada Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. 

"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," lanjut Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025.

Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP.

"Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024). 

Walaupun demikian, kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama. 

Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan DPR dan dirumuskan dalam Rancangan APBN.

Namun harus mempertimbangkan perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah. 

Akan tetapi, kata Airlangga, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN

"Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada," jelas Airlangga.

Baca juga: Mobil Listrik yang Beredar di IKN Dibebaskan dari PPN, Simak Syaratnya

INDEF Ingatkan Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai wacana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurut dia, jika pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen itu tentunya akan menambah biaya produksi.

"Ketika biaya produksi dibebankan pada produk akhir dan terjadi kenaikan harga yang kemudian dibebankan kepada konsumen, maka otomatis akan terjadi secara masif konsumen akan mengurangi pengeluaran belanja yang lain,” ujar Tauhid dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved