Berita Nasional Terkini
Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025 demi Jaga Kesehatan APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pastikan tarif PPN naik jadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pastikan tarif PPN naik jadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Hal ini juga dikarenakan Undang-Undang terkait naiknya tarif PPN 12 persen ini sudah jelas.
"Sudah ada Undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa."
"Bukannya membabi buta," kata bendahara negara itu dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Berlaku Mulai 2025, Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan Dampak untuk Masyarakat
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu 'tameng' untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Terutama, dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.

"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial," jelas Sri Mulyani.
Dalam penerapannya, Sri Mulyani mengaku pasti menemui menuai pro dan kontra.
Hal itu pun juga terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Kendati demikian, penjelasan kepada masyarakat terkait dampak yang diperoleh atas kebijakan tarif PPN 12 persen itu harus terus-menerus disosialisasikan.
"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi, atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," jelas Sri Mulyani.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap akan memberikan kelonggaran pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan.
Misalnya dengan mengelompokkan jenis barang dan jasa yang tidak dipungut biaya pajak.
"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan.
Rencana kenaikan tarif PPN ini juga telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.
Aturan ini berpijak pada Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," lanjut Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025.
Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP.
"Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Walaupun demikian, kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.
Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan DPR dan dirumuskan dalam Rancangan APBN.
Namun harus mempertimbangkan perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.
Akan tetapi, kata Airlangga, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.
"Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada," jelas Airlangga.
Baca juga: Mobil Listrik yang Beredar di IKN Dibebaskan dari PPN, Simak Syaratnya
INDEF Ingatkan Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai wacana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut dia, jika pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen itu tentunya akan menambah biaya produksi.
"Ketika biaya produksi dibebankan pada produk akhir dan terjadi kenaikan harga yang kemudian dibebankan kepada konsumen, maka otomatis akan terjadi secara masif konsumen akan mengurangi pengeluaran belanja yang lain,” ujar Tauhid dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Karena kenaikan satu produk ke produk yang lain akan memiliki implikasi terhadap double counting dalam perhitungan PPN. Di mana ketika barang tersebut berada pada satu tangan ke tangan yang terakhir dikhawatirkan akan menjadi beban.
“Kenaikan PPN tentunya akan memiliki konsekuensinya terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi. Di antaranya tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau industri yang sangat sensitif terhadap kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen. Dan dikhawatirkan juga akan menurunkan lapangan pekerjaan,” beber Tauhid.
Baca juga: Sempat Elu-elukan Prabowo hingga Menangis Massal, Kini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Ujung Tanduk
Lebih lanjut Tauhid mengatakan, jika dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10 persen ke 11 persen, ada tambahan penerimaan negara di atas 100 triliun. Akan tetapi mengakibatkan stagnasi pertumbuhan ekonomi terutama konsumsi masyarakat di tahun 2024, dan ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya.
Terkait dengan hal itu, INDEF merekomendasikan agar pemerintah untuk menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai ekonomi dalam negeri cukup pulih dan hambatan dari ekonomi global masih bisa diantisipasi. Sebab, di banyak negara, PPN tidak juga harus sebesar 12 persen. Bahkan Sejumlah negara masih mengenakan tarif PPN hanya 10 persen.
“Upaya lain di antaranya, melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi agar diperluas bukan kepada kenaikan tarif PPN itu sendiri, namun upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan intensifikasi kenaikan PPN tersebut. Apakah penggunaan perluasan basis wajib pajak atau penggunaan teknologi, sehingga PPN itu lebih besar tanpa harus menaikkan tarif dari 11 persen menjadi 12 persen,” katanya.
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan kembali menjadi sorotan di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif PPN sudah termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk naik pada Januari 2025 menjadi 12 persen, dari yang saat ini telah di level 11 persen.
Adapun, PPh badan direncanakan untuk dipangkas dari 22 persen menjadi 20 persen. Hal ini dilakukan untuk mendorong daya saing Indonesia.
Makan Bergizi Gratis Perlu Libatkan UMKM
Tauhid Ahmad mengingatkan pemerintah agar mewaspadai risiko pembengkakan jumlah impor bahan pangan dari kebijakan program makan siang bergizi.
Terlebih, masih cukup banyak bahan pangan yang belum bisa dipenuhi di dalam negeri.
"Rasanya kayaknya sebagian besar (bahan pangan) itu impor ya, misalnya beras. Tanpa ada makan siang gratis saja kita sudah impor, kemarin 2 juta ton, hampir 3 juta ton," ungkap Tauhid.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal untuk memperkuat suplai bagi program makan siang ini dan mengurangi impor bahan pangan.
Dengan melibatkan UMKM lokal; petani, penyedia barang, sampai dengan pihak pelaksana lokal diharapkan dapat meningkatkan pendapatan usaha mereka, alih-alih harus bermitra dengan pengusaha besar.
Dengan demikian, kata Tauhid, program makan siang gratis ini diharapnya tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi kesehatan anak-anak, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha lokal.
"Ketimbang harus bermitra dengan pengusaha-pengusaha besar, (libatkan) peternak mandiri untuk penyediaan telur atau daging ayam buras. Sehingga mereka bisa terlibat lebih banyak. Iya, itu adalah dampak ekonominya di situ. Saya kira itu yang paling besar sih, itu dampak yang paling terlihat nanti," jelasnya.
Janji utama kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto termasuk janji untuk memberikan makan siang gratis kepada hampir 83 juta anak sekolah, yang membutuhkan lebih dari 6 juta ton beras, 1 juta ton daging ayam, dan 4 juta kiloliter susu sapi segar setiap tahunnya.
Rencana ini dimaksudkan untuk meningkatkan hasil kesehatan anak-anak dan menciptakan peluang baru bagi bisnis lokal untuk menyediakan program ini.
"Sisi positifnya tentu saja ada jaminan pangan, ketersediaan gizi, dan perbaikan sisi kesehatan anak-anak kita di Indonesia.
Tapi ini memang harus sifatnya jangka menengah dan panjang, baru kelihatan dampaknya ke kualitas sumber daya manusia (SDM). Jadi, kesehatan dulu yang terpenuhi, baru ada perbaikan disisi input dan akhirnya pendidikan," pungkasnya.
Polri Siap Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Aman
Di tempat terpisah, Direktur Ekonomi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Brigjen Pol Ratno Kuncoro mengambil langkah proaktif dengan menyerap aspirasi dari para pakar ekonomi di Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk mendengarkan secara langsung tantangan dan kebutuhan yang dihadapi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri guna meningkatkan perekonomian dan keamanan ekonomi nasional.
Dalam pertemuan yang digelar baru-baru ini, pengamat ekonomi dari INDEF berbagi pandangan mengenai berbagai isu ekonomi, mulai dari masalah penyebab inflasi, perang dagang AS-China, dukungan regulasi, hingga permasalahan dalam program pemerintah terkait ketahanan pangan.
Kuncoro menyampaikan hasil dari dialog ini akan ditindaklanjuti secara serius sebagai upaya memperkuat iklim usaha yang kondusif, aman serta tercapainya pertumbuhan ekonomi sesuai dengan arah dan tujuan Presiden Prabowo.
"Penyerapan aspirasi ini merupakan bagian dari komitmen Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung pertumbuhan industri nasional, sekaligus memastikan stabilitas keamanan yang menjadi landasan utama dalam pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Kuncoro menyebut langkah tindak lanjut ini juga akan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menciptakan sinergi antara sektor keamanan dan ekonomi untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global serta berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, INDEF Ingatkan Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPN Naik Jadi 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.