Berita Nasional Terkini
Kisah Mbah Warsiyem, Datang Sendiri dari Surabaya Bikin Pengaduan Soal Utang di 'Lapor Mas Wapres'
Kisah Warsiyem, seorang wanita berusia 70 tahun asal Surabaya, Jawa Timur, melakukan perjalanan sendirian ke Istana Wakil Presiden di Jakarta.
"Dan kami coba analisis kira-kira ini ada hubungan dengan kebijakan kementerian lembaga di mana. Sehingga ketika permasalahannya sudah jelas, dokumen pendukung sudah lengkap."
"Dan kami ketahui kementerian lembaga mana yang berwenang menangani masalah ini, baru kita bisa urai masalah itu," jelas Pranggono.
Nantinya, masyarakat pun bisa mengecek sejauh mana pengaduan telah ditangani.
Proses tersebut bisa dicek melalui WhatsApp 08111 704 2207 maupun laman Sekretariat Wakil Presiden.
Baca juga: Perindo Tetap Dukung Kabinet Prabowo-Gibran Meski Tak Ada Kadernya yang jadi Menteri
Jumlah Pengadu Maksimal 50 Orang Per Hari
Program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi oleh Gibran telah resmi dibuka untuk masyarakat umum pada Senin (11/11/2024).
Dengan adanya program ini, maka setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) atau menghubungi kontak WhatsApp resmi Setwapres.
Kendati demikian, Setwapres menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu. Adapun perhari mereka hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan.
"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu," kata Deputi Administrasi Setwapres RI, Sapto Harjono saat ditemui awak media di Kantor Setwapres RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Terkait dengan batas waktu dari proses pengaduan itu kata Sapto, akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Update Pembangunan IKN di Kaltim per Oktober 2024, Istana Wakil Presiden Gibran Mulai Dibangun
Sementara petugas harus beristirahat di pukul 12.00-13.00 WIB.
Sapto menjelaskan, dalam program ini setiap masyarakat boleh melayangkan aduan apapun kepada Setwapres RI.
"Nanti (pengadu) akan ditanya mengenai substansi pengaduan seperti apa dan nanti akan diproses secara lebih lanjut oleh kami. Iya, pengaduan apapun yang hadir di sini," kata dia.
Nantinya, aduan atau laporan yang diterima oleh Setwapres oleh masyarakat itu akan dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang substansinya sesuai dengan aduan.
Terhadap proses dari kurun waktu pengaduan, akan diterapkan selama 14 hari kerja.
"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," tandas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.