Pindah Domisili ke Daerah Lain Makin Mudah, Pemohon Cukup Bawa KTP dan KK Asli ke Disdukcapil PPU
Pindah domisili ke daerah lainmakin mudah, pemohon cukup bawa KTP dan KK asli ke Disdukcapil PPU.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pindah domisili ke daerah lain kini menjadi lebih mudah.
Pemohon hanya perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, tanpa kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindahnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar kepada TribunKaltim.co, Senin (18/11/2024).
Mawar menjelaskan, Disdukcapil setempat yang akan mengurus surat keterangan pindah warga negara Indonesia (PWNI) di daerah asal.
"Kita yang mintakan SK PWNI dari daerah asal, jadi mereka tidak perlu kesana lagi," ungkapnya.
Baca juga: Sukseskan Pilkada 2024, Disdukcapil PPU Buka Pelayanan pada Sabtu-Minggu
Para pemohon cukup mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK) asli.
Setibanya di Disdukcapil, pemohon diminta untuk mengisi formulir yang berisi rincian keterangan tentang daerah asal dan lokasi tepat domisili yang dituju saat ini.
Berdasarkan itu, Disdukcapil membuat SK PWNI dan dikirim ke Disdukcapil daerah asal.
Setelah daerah asal menyetujui dengan mencabut NIK yang bersangkutan, barulah KTP dan KK dengan alamat baru pemohon akan diterbitkan.
"PWNI itu terbit tergantung dari respons daerah asal, bisa cepat bisa juga lambat," sambungnya.
Baca juga: Stok Blanko KTP di Disdukcapil PPU Cukup hingga Akhir Tahun
Apabila pemohon ingin menumpang di KK lain, maka harus memiliki surat keterangan tidak keberatan dari pemilik KK.
Seluruh prosesnya diperkirakan bisa selesai dalam waktu 1-2 minggu.
Pemohon juga akan langsung dikabari apabila KTP dan KK barunya telah selesai.
"Itu nanti akan diberitahukan lewat email atau nomor WhatsApp pemohon," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.