Berita Penajam Terkini

Stok Blanko KTP di Disdukcapil PPU Cukup hingga Akhir Tahun

Stok blanko KTP di Disdukcapil Penajam Paser Utara cukup hingga akhir tahun 2024 ini.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Nita Rahayu
Pelayanan di Kantor Disdukcapil PPU. Stok blanko KTP saat ini cukup hingga akhir tahun 2024 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Blanko KTP yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinyatakan cukup hingga akhir tahun ini.

Tercatat saat ini ada ribuan blanko KTP elektronik (E-KTP) yang tersedia di Disdukcapil PPU.

Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar mengatakan, Jumlah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan e-KTP masyarakat hingga akhir 2024 ini.

Stok balnko e-KTP itu berasal dari sisa dari pengadaan pada awal 2024 kemarin, yakni 3.000 keping.

Kemudian pada akhir April 2024, pemerintah pusat kembali memberikan stok sebanyak 6.000 keping.

Baca juga: Tahun Ini, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Dapat Tambahan Ruang Rawat Inap untuk Kelas 3

Mawar menjelaskan, berdasarkan kebutuhan setiap bulannya, maka masyarakat yang mengurus KTP tidak akan kekurangan blanko

“Sembilan ribuan itu sangat cukup bertahan sampai akhir tahun,” ungkapnya pada Kamis  (2/5/2024).

Dalam sebulan, rata-rata blanko KTP yang dikeluarkan adalah 1.000-1.500 keping.

Sementara dalam sehari, jumlah masyarakat yang mengurus KTP di kantor Disdukcapil mencapai 50 hingga 120 orang.

Masyarakat yang dilayani pengurusan KTP bukan hanya mereka yang baru perekaman atau baru masuk usia wajib KTP.

Baca juga: Tahun Depan, Dinas Pemadam Kebakaran PPU Usulkan Pembangunan Posko untuk Daerah Pesisir

Paling banyak adalah yang mengurus KTP akibat hilang, rusak, berganti status, atau pindah alamat.

“Kalau yang baru rekam itu tidak banyak, yang banyak itu ganti status, hilang dan rusak,” sambungnya.

Meski tetap diberikan blanko KTP, masyarakat yang mengurus juga sudah langsung diminta untuk mengaktifkan KTP digital atau identitas kependudukan dIgital (IKD).

IKD memudahkan masyarakat apabila melakukan kegiatan yang memerlukan KTP.

Saat KTP hilang, aktivasi juga bisa langsung dilakukan di Disdukcapil terdekat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved