Berita Nasional Terkini
Profil Said Didu, Dilaporkan ke Polisi Imbas Kritik PSN PIK2, Tanah Rakyat Dijual Rp50.000 per Meter
Profil Said Didu yang dilaporkan ke polisi karena kritik PSN PIK 2, tanah rakyat dijual Rp50.000 per meter.
Oknum aparat dan Apdesi disebut terlibat
Said Didu menyebutkan, pada awalnya wilayah PIK 2 hanya mencakup dua kecamatan, yakni Kosambi dan Teluk Naga.
Namun, setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai PSN, PIK 2 mencakup sembilan kecamatan, yakni Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, dan Tanara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Said, PSN PIK 2 juga tidak memiliki batas yang jelas.
Selain itu, luas wilayahnya pun terus meluas dari 1.700 hektare, menjadi 2.800 hektare, lalu 3.500 hektare.
“Sembilan kecamatan itu perkiraan saya kalau melebarnya 10-15 kilometer dari pantai itu akan ada 100.000 hektare sampai ke Pontang sampai ke Merak, karena rencananya sampai ke Merak diambil,” imbuh Said.
“100.000 hektare itu lebih luas dari Singapura,” tegas dia.
Selama mengadvokasi rakyat, Said Didu mengaku, ada oknum Apdesi dan aparat yang ikut menggusur rakyat dari PSN PIK 2.
Said Didu dilaporkan ke polisi
Said Didu menuturkan, ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan setelah mengadvokasi rakyat yang terusir dari tanahnya sendiri dengan nilai ganti rugi yang rendah.
Ia merasa heran dengan pihak yang melaporkan dirinya ke polisi.
Said menyatakan, ia tidak bermaksud menghasut karena yang ia sampaikan adalah fakta.
Said juga menekankan, ia tidak pernah menghalangi pembangunan di PSN PIK 2.
“Betul ini suatu ketidakadilan. Bayangkan, tanah rakyat dibebaskan Rp 50.000?” tanya Said.
“Saya terus terang sebagai manusia menangis, saya enam bulan lebih ke sana (PSN PIK 2) saya berkali-kali dikejar-kejar oleh preman. Berkali-kali,” ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241118_Said-Didu-1231.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.