Berita Nasional Terkini

Profil Said Didu, Dilaporkan ke Polisi Imbas Kritik PSN PIK2, Tanah Rakyat Dijual Rp50.000 per Meter

Profil Said Didu yang dilaporkan ke polisi karena kritik PSN PIK 2, tanah rakyat dijual Rp50.000 per meter.

Twitter @msaid_didu
Said Didu Presiden Manusia Merdeka, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Periode 2005-2010. Kuasa hukum Said Didu mengeceam masih berlanjutnya proses hukum terhadap kliennya usai dilaporkan buntut mengkritik PSN PIK-2. Ini profil Said Didu. Profil Said Didu yang dilaporkan ke polisi karena kritik PSN PIK 2, tanah rakyat dijual Rp50.000 per meter. 

TRIBUNKALTIM.CO – Profil Said Didu yang dilaporkan ke polisi karena kritik PSN PIK 2, tanah rakyat dijual Rp50.000 per meter.

Nama Said Didu trending di media sosial X.

Namanya trending dengan diikuti hastag #

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dilaporkan ke polisi terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2). 

Polisi memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 19 November 2024, di Polresta Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pakar Beber Cuitan Said Didu Soal Pejabat IKN Nusantara Mundur Bukan Kategori Fakta

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan bahwa kliennya akan hadir di Polresta Tangerang pada tanggal yang telah dijadwalkan.

"Betul akan datang Selasa 19 November 2024," kata Gufroni melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Said Didu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh Maskota, ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Gufroni menduga laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Said Didu, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan PSN PIK-2.

"Sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2," kata Gufroni.

Gufroni juga menegaskan bahwa laporan tersebut salah sasaran, karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam kritik-kritiknya terhadap proyek PSN PIK-2.

"Oleh karena itu, sudah tentu tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," ujar Gufroni.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan Said Didu dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Foto: Shela Octavia
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Foto: Shela Octavia (Kompas.com/Shela Octavia)

Mahfud MD: Kebebasan Beraspirasi adalah Hak Konstitusional

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X.

 “Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

Said Didu: Ganti rugi hanya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter 

Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.

Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu (YOUTUBE KOMPAS TV)

Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

“Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

“Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya.

Oknum aparat dan Apdesi disebut terlibat

Said Didu menyebutkan, pada awalnya wilayah PIK 2 hanya mencakup dua kecamatan, yakni Kosambi dan Teluk Naga.

Namun, setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai PSN, PIK 2 mencakup sembilan kecamatan, yakni Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, dan Tanara.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Said, PSN PIK 2 juga tidak memiliki batas yang jelas.

Selain itu, luas wilayahnya pun terus meluas dari 1.700 hektare, menjadi 2.800 hektare, lalu 3.500 hektare.

“Sembilan kecamatan itu perkiraan saya kalau melebarnya 10-15 kilometer dari pantai itu akan ada 100.000 hektare sampai ke Pontang sampai ke Merak, karena rencananya sampai ke Merak diambil,” imbuh Said.

“100.000 hektare itu lebih luas dari Singapura,” tegas dia.

Selama mengadvokasi rakyat, Said Didu mengaku, ada oknum Apdesi dan aparat yang ikut menggusur rakyat dari PSN PIK 2.

Said Didu dilaporkan ke polisi

Said Didu menuturkan, ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan setelah mengadvokasi rakyat yang terusir dari tanahnya sendiri dengan nilai ganti rugi yang rendah.

Ia merasa heran dengan pihak yang melaporkan dirinya ke polisi.

Said menyatakan, ia tidak bermaksud menghasut karena yang ia sampaikan adalah fakta.

Said juga menekankan, ia tidak pernah menghalangi pembangunan di PSN PIK 2.

“Betul ini suatu ketidakadilan. Bayangkan, tanah rakyat dibebaskan Rp 50.000?” tanya Said.

“Saya terus terang sebagai manusia menangis, saya enam bulan lebih ke sana (PSN PIK 2) saya berkali-kali dikejar-kejar oleh preman. Berkali-kali,” ujar dia.

Pengakuan Apdesi

Dihubungi secara terpisah, Apdesi mengaku tidak tahu-menahu dengan laporan terhadap Said yang dilayangkan ke Polresta Tangerang.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Tangerang, pihak pelapor adalah Maskota yang disebut sebagai Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Apdesi, Muksalmina, mengatakan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan maraknya oknum, organisasi, atau lembaga yang mencatut nama Apdesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Langkah tersebut akan diambil karena nama Apdesi yang saat ini dipimpin oleh Arifin Abdul Majid dicatut tanpa persetujuan.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum,” ujar Muksalmina dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Profil Said Didu

Lantas siapa kah Said Didu?

Said Didu dalam seorang birokrat asal Sulsel dengan nama lengkap Muhammad Said Didu.

Ia lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, 2 Mei 1962. 

Said merupakan seorang insinyur dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Said dikenal sangat vokal dengan pemerintah. 

Ia diberhentikan dari perusahaan BUMN juga karena dinilai terlalu kritis kepada penguasa.

Karirnya banyak dihabiskan sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Karier birokratnya dirintisnya dari bawah di BPPT sejak tahun 1987 mulai dari peneliti, merangkak karir sebagai pejabat eselon di badan riset tersebut. 
 
Namun pada 2019, Said Didu memutuskan mundur sebagai PNS.

Tercatat, dirinya sudah mengabdi sebagai ASN selama 32 tahun 11 bulan.

Alasan pengajuan pensiun dari BPPT agar dirinya bisa lebih leluasa mengkritik kebijakan publik yang dinilainya perlu diperbaiki.

Perjalanan Karier Said Didu 

Said Didu pernah terpilih sebagai anggota MPR di tahun 1997.

Pada tahun 2005-2010 ia diangkat menjadi Sekretaris BUMN.

Sebagai petinggi di Kementerian BUMN, Said Didu juga diplot sebagai komisaris di beberapa perusahaan pelat merah. 

D antaranya Komisaris PTPN IV (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk (Persero).

Said Didu sempat menduduki kursi komisaris PT Merpati Nusantara Airlines, Komisaris PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, dan Dewan Pengawas Rumah Sakit RSCM Jakarta.

Pada tahun 2014-2016, di awal rezim periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Said Didu ikut masuk dalam lingkaran pemerintah. 

Ia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM saat itu, Sudirman Saaid.

Langkah bersebrangan dengan rezim Jokowi juga pernah diambil Said Didu.  

Salah satu kritikan paling vokal dari Said Didu kepada pemerintah yakni terkait akuisisi saham PT Freeport Indonesia.

Saat itu, Said Didu menilai kebijakan pemerintah dalam pembelian saham Freeport Indonesia lewat PT Inalum bisa merugikan negara. 

Di tahun 2018, Said Didu dicopot dari jabatannya sebagai komisaris di Bukit Asam dan digantikan oleh Jhoni Ginting.

Ia dianggap sudah tidak sejalan dengan pemegang saham. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribuntoraja.com dengan judul Profil Said Didu yang Sebut Ada Cagub Sulsel Disokong Bandar Narkoba dan  Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved