Berita Nasional Terkini
Alasan Johanis Tanak akan Hapus Operasi Tangkap Tangan KPK, Singgung Kejaksaan dan Polri
Alasan Johanis Tanak akan hapus OTT jika terpilih jadi pimpinan KPK, singgung Kejaksaan dan Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Johanis Tanak akan hapus OTT jika terpilih jadi pimpinan KPK, singgung Kejaksaan dan Polri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan alasan mengapa ia tak setuju dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK.
Ia kini kembali membuat pernyataan terkait OTT KPK.
Baca juga: Keinginan Johanis Tanak Hapuskan OTT KPK Disambut Riuh Tepuk Tangan Anggota DPR RI
Satu di antara calon pimpinan (capim) KPK ini kini menyinggung kejaksaan dan Polri yang tidak pernah OTT, tetapi sukses dalam memberantas korupsi.
"Sebenarnya kesuksesan penanganan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) bukan dilihat dari ada tidaknya tangkap tangan tapi bagaimana kita mencegah korupsi dan menindak bila yang melakukan tipikor," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
"Kejaksaan tidak pakai OTT/tangkap tangan tapi mereka sukses menangani perkara tipikor, begitu juga Polri," imbuh pensiunan jaksa ini.
Tanak percaya upaya pencegahan lebih manjur memberantas korupsi, ketimbang melalui sektor penindakan.
Dia bilang bahwa OTT itu sendiri tidak diatur dalam UU Tipikor maupun UU KPK.
"Pertanyaan saya, apakah ada dalam UU Tipikor atau dalam UU KPK yang mengatur tentang OTT? Sepengetahuan saya tidak ada. Ada kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Tanak.

Johanis Tanak sebelumnya berniat ingin menghapus OTT karena tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tanak beranggapan mekanisme tangkap tangan tidak boleh ada proses perencanaan terlebih dahulu.
Hal itu dilontarkan Johanis Tanak pada saat mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK periode 2024–2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Baca juga: Nasib Pekerja Teras Samarinda Masih Menggantung, Kuasa Hukum akan Bawa ke KPK
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," ucap Tanak.
"Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," imbuhnya.
Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.