Berita Paser Terkini
Komisi II DPRD Paser Tekankan Ritel Modern Harus Beri Ruang bagi Pelaku UMKM Lokal
Komisi II DPRD Paser tekankan ritel modern harus beri ruang bagi pelaku UMKM lokal.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.
Hal tersebut dikarenakan timbulnya keresahan pelaku UMKM seiring dengan menjamurnya ritel modern di wilayah Kabupaten Paser.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin mengatakan, digodoknya perda tersebut guna menyesuaikan perda yang lebih tinggi di atasnya.
"Ada banyak kerisauan dari pelaku UMKM terhadap perda ini, karena semakin menjamurnya pasar modern yang ada di Paser," terang Sukran, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Paser Apresiasi Pelaksanaan Debat Publik Kedua yang Digelar KPU
Ditegaskan, Kabupaten Paser tidak anti akan investasi, namun tetap mengedepankan kepntingan masyarakat lokal dan para pedangang toko kelontongan di sekitar.
"Keberadaan ritel modern ini, memang telah diatur jumlah dan jaraknya. Tapi yang penting, bagaimana mereka bisa bermitra dengan para pelaku UMKM di Paser," tambahnya.
Menurutnya, kemitraan tersebut bertujuan agar produk yang dihasilkan pelaku UMKM mendapat tempat pemasaran yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi mereka.
Sehingga dengan digodoknya raperda tersebut, ritel modern mampu memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk bermitra.
"Ritel modern seperti Alfamidi dan Indomaret yang ada di Paser, kami akan memanggil mereka bagaimana komitmennya untuk para pelaku UMKM," tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Paser Dukung Sinergitas Unsur Forkopimda untuk Wujudkan Pilkada Damai
Sebelumnya, DPRD Paser bersama organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pertemuan untuk membahas pengendalian pusat perbelanjaan serta toko swalayan.
Pertemuan tersebut menghasilkan hasil yang jelas dan menjadi evaluasi bersama, yakni DPRD Paser tetap mendesak Pemkab Paser agar retail modern harus memberi ruang untuk produk UMKM.
"Saya menolak adanya keinginan retail modern jika produk UMKM lokal yang masuk harus menggunakan merek dari mereka, karena produk UMKM ini sudah memiliki merek sendiri. Itulah kewajiban pelaku usaha retail modern bisa membantu mempromosikan produk UMKM lokal," tutup Sukran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.