Berita Paser Terkini

Modus Pinjam Kendaraan, Pria di Paser Dibekuk Polisi karena Bawa Kabur Motor Warga Desa

Pria berinisial A (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membawa kabur 1 unit sepeda motor milik warga Desa Lolo.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Kuaro
Pria berinisial A (32), terduga pelaku yang membawa kabur 1 unit sepeda motor milik warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang telah diamankan pihak kepolisian pada 14 November lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pria berinisial A (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membawa kabur 1 unit sepeda motor milik warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Modus dari aksinya itu, A mencoba mengelabui korbannya dengan berlagak sok kenal dengan korban. 

Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Ferial mengatakan saat itu pelaku mengaku kenal korban dan ingin meminjam motornya untuk digunakan mengambil alat semprotan rumput di Lancar Jaya Kilometer (Km) 8. 

Keterangan saksi, awalnya tersangka minjam motor untuk membeli air radiator dengan alasan motor rusak.

Baca juga: Saat Selidiki Kasus Pencurian Motor di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Dapati Pengguna Barang Haram

"Pas diantar ke bengkel, kembali motor korban dibawa dengan alasan mau ambil alat semprot rumput," terang Andi Ferial, Rabu (20/11/2024). 

Pelaku membawa kabur motor korban hingga sampai daerah perbatasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kecamatan Muara Komam. 

Pelaku diamankan pada 14 November lalu, dua hari pasca motor korban dibawa kabur dan diamankan oleh Polsek Muara Komam. 

Dari pihak Polsek Muara Komam menginformasikan ke kami bahwa pelaku sudah diamankan.

"Pelaku ini ditangkap di salah satu bengkel pada wilayah tersebut," tambahnya. 

Lebih lanjut disampaikan, pelaku diamankan saat tengah berusaha melepas plat nomer kendaraan yang ada pada motor tersebut.

Pelaku saat ini, kata Andi telah diamankan oleh kepolisian beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dengan dugaan penggelapan. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. 

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved