Berita Regional Terkini

Paman Birin Diminta Hadiri Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Paman Birin diminta hadiri pemeriksaan KPK pekan ini. KPK ancam jemput paksa mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jika mangkir lagi

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Andi Muhammad Haswar
PAMAN BIRIN TERANCAM DIJEMPUT PAKSA - Sahbirin Noor alias Paman Birin saat masih menjabat Gubernur Kalsel. Paman Birin diminta hadiri pemeriksaan KPK pekan ini. KPK ancam jemput paksa mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jika mangkir lagi 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin diminta untuk menghadiri pemeriksaan KPK pekan ini.

KPK mengancam akan menjemput paksa mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin jika tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan, Jumat (22/11/2024).

Sebelumnya, mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah pernah mangkir dari pemanggilan KPK

Selasa (19/11/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, "Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti."

Baca juga: Paman Birin Mundur demi Jaga Kondusifitas Pemerintahan, Plt Gubernur Kalsel Diumumkan Hari Ini

Menurut Juru Bicara KPK, Sahbirin Noor kembali dipanggil sebagai saksi pada 22 November 2024.

Sedianya, Sahbirin Noor diperiksa, Senin (18/11/2024) tetapi ia tak hadir tanpa keterangan.

Berdasarkan hal tersebut, KPK meminta Sahbirin Noor bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua tersebut.

"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," ujar Tessa.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.

KPK sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena Sahbirin Noor diduga menerima fee dalam berbagai proyek infrastruktur.

Namun, status tersangka itu dicabut karena praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sehari setelah status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel
PAMAN BIRIN TERANCAM DIJEMPUT PAKSA - Sahbirin Noor saat masih menjabat Gubernur Kalsel. Paman Birin diminta hadiri pemeriksaan KPK pekan ini. KPK ancam jemput paksa mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jika mangkir lagi  (ISTIMEWA via Tribunnews)

Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan pada 7 Oktober 2024.

Baca juga: Paman Birin Mundur sebagai Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan Lawan KPK, Profil Sahbirin Noor

Keenam tersangka tersebut meliputi

  1. Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan
  2. Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah, 
  3. pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad.
  4. Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean,
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved