Berita Nasional Terkini

Keadilan Dipertanyakan, Pajak Orang Kaya akan Diampuni, Masyarakat Menengah Ditekan PPN 12 Persen

Keadilan pajak dipertanyakan. Pemerintah akan beri pengampunan pajak orang kaya lewat tax amnesty, sementara masyarakat menengah ditekan PPN 12 persen

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
KEADILAN PAJAK - Ilustrasi. Sejumlah warga mengikuti program tax amnesty di Kantor Pajak Kota Tangerang, Jumat (30/9/2016). Keadilan pajak dipertanyakan. Pemerintah akan beri pengampunan pajak orang kaya lewat tax amnesty, sementara masyarakat menengah ditekan PPN 12 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Letak keadilan pajak dipertanyakan ketika Pemerintah berencana memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak sementara PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak akan memanjakan orang kaya dan perusahaan besar, sementara masyarakat kelas menengah semakin tertekan dengan kenaikan PPN 12 persen.

Sejumlah pengamat ekonomi mempertanyakan rasa keadilan pajak dengan rencana tax amnesty dan kenaikan PPN 12 persen.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, tax amnesty akan semakin memanjakan pengusaha yang selama ini sudah dimanjakan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang terus turun. 

Baca juga: Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Klik Link untuk Akses, Respons Kemenkeu

Untuk diketahui, PPh Badan telah turun bertahap sejak 2022 dari 25 persen menjadi 22 persen.

Bahkan pemerintah berencana menurunkan lagi PPh Badan menjadi 20 persen.

Di sisi lain, pemerintah akan menerapkan kenaikan PPN pada tahun depan yang akan dirasakan oleh masyarakat luas.

Kenaikan PPN ini bakal menghantam daya beli masyarakat menengah yang saat ini sedang lesu.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga pada Kuartal III 2024 tumbuh melambat dari 4,93 persen pada Kuartal II menjadi 4,91 persen.

Selain itu, kenaikan PPN juga akan berdampak ke pelaku usaha dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri ritel dan pengolahan.

Tidak Adil

"Payah ini tax amnesty buat orang kaya, PPN buat kelas menengah. Dimana letak keadilan pajaknya?" ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (21/11/2024). 

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menambahkan, bagi wajib pajak yang jujur dan patuh, tax amnesty berpotensi dimaknai sebagai kebijakan yang tidak adil. 

Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30/9/2016.
TAX AMNESTY - Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30/9/2016 lalu. Keadilan pajak dipertanyakan. Pemerintah akan beri pengampunan pajak orang kaya, sementara masyarakat menengah ditekan PPN 12 persen (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Selain itu, tidak semua wajib pajak bisa memanfaatkan tax amnesty, terutama mereka yang kurang sumber daya atau pengetahuan sehingga menciptakan ketimpangan dalam hal akses yang hanya menguntungkan kalangan tertentu.

"Pengampunan pajak berpotensi menguntungkan wajib pajak kaya yang memiliki pendapatan atau aset besar yang signifikan yang tidak diungkapkan sehingga dapat memperburuk ketimpangan dan merusak progresivitas sistem pajak," jelas Media secara terpisah.  

Baca juga: Masyarakat Bakal Kena PPN 12 Persen, Pengemplang Pajak dapat Pengampunan lewat Tax Amnesty Jilid III

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.

Saat pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, pemerintah menggelar program tax amnesty pertama pada 2016 dan tax Amnesty kedua dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Fakta Tax Amnesty

Berkaca dari penerapan Tax Amnesty Jilid I dan II itu, Bhima menyebut, kebijakan tax amnesty tidak serta-merta dapat mengerek penerimaan pajak.

Hal ini terlihat dari rasio pajak yang belum tentu meningkat saat tax amnesty diterapkan.

Mengutip data Ditjen Pajak, pada 2016 ketika tax amnesty jilid I diterapkan, rasio pajak tercatat sebesar 10,84 persen atau turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,6 persen.

Pada tahun berikutnya juga rasio pajak RI turun jadi 10,24 persen.

Kemudian pada 2022 ketika penerapan tax amnesty jilid II, tax ratio RI meningkat jadi 10,39 persen dari tahun sebelumnya 9,21 persen.

Namun kembali turun jadi 10,21 persen pada tahun berikutnya.

"Tax amnesty merupakan kebijakan yang blunder buat menaikan penerimaan pajak.

Baca juga: Apa Itu Frugal Living yang Ramai di Medsos untuk Protes Kenaikan PPN 12 Persen? Cara Kurangi Belanja

Rasio pajak kan sudah terbukti tidak naik pasca tax amnesty. Jadi Apa pengaruhnya tax amnesty? Jelas tidak ada," ucapnya.

Selain itu, menurut Bhima, kebijakan tax amnesty yang diterapkan berulang kali dapat menurunkan tingkat kepatuhan orang kaya dan perusahaan besar dalam membayar pajak.

"Pastinya pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali," kata Bhima.

Media juga menyebut, penerapan Tax Amnesty jilid I dan II ternyata tidak menguntungkan negara.

Hal ini terlihat pada nilai harta terungkap untuk Tax Amnesty Jilid I dimana komitmen repatriasi hanya sebesar Rp 147 triliun dari target Rp 1.000 triliun. 

Hasil serupa juga ditemukan pada perolehan uang tebusan sebesar Rp 129 triliun, padahal negara menargetkan Rp 165 triliun.

"Ini menunjukkan bahwa penerapan pengampunan pajak belum sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri," ucap Media.

Sementara ketika pemerintah menerapkan Tax Amnesty Jilid 2, nilai harta yang diungkap juga terbilang jauh yakni hanya Rp 1.250,67 triliun atau sekitar 25,7 persen dibandingkan jilid sebelumnya.

Kemudian jumlah peserta pada Tax Amnesty Jilid II ini bahkan tidak mencapai sepertiga peserta pada penerapan sebelumnya, yakni hanya sekitar 247.918 Wajib Pajak.

Sebagai informasi, rencana progran tax amnesty bakal menjadi salah satu program prioritas yang dibahas DPR RI dan pemerintah pada 2025.

Hal ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan revisi undang-undang (RUU) tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Senin (18/11/2024).

Baca juga: Daftar List Barang yang Dikenakan dan Dikecualikan pada Tarif PPN 12 persen, Per 1 Januari 2025

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved