Pilkada PPU 2024

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu PPU Minta Keterangan Terlapor Besok   

Soal pelanggaran dugaan netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) minta keterangan terlapor besok.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltiim.co/Gregorius Agung Salmon
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil terlapor berinisal L, seorang dokter di RSUD Ratu Aji Putri Botung, pada Jumat (22/11/2024) besok untuk meminta keterangan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima laporan warga berinisial SN warga RT 004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah menjelaskan, pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Kita sudah lakukan klarifikasi dan sudah terkonfirmasi juga dari keterangan para pelapor dan keterangan saksi sebagi tambahan. Pelapor kita hadirkan yang menjelaskan bahwa pelapor mengetahui bahwa hal yang dilaporkan ini adalah seorang ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dan sudah mengkonfirmasi ke rekan-rekan di rumah sakit dan benar dia seorang ASN," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (21/11/2024).

Tidak hanya pelapor, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama RSUD Ratu Aji Putri Botung, Lukasiwan Eddy Saputro, untuk meminta keterangan dan membenarkan  bahwa ASN tersebut bekerja di RSUD Ratu Aji Putri Botung.

"Pak Lukasiwan Eddy Saputro kita hadirkan, dan keterangan beliau bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN, seorang dokter yang sudah ASN dan bertugas di tahun 2024 ini. Sudah tervalidasi yang bersangkutan adalah seorang ASN dan kemungkinan kami juga meminta berkas terkait SK-nya untuk memastikan secara administrasi bahwa yang bersangkutan seorang ASN," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim: Ada 43 Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Netralitas ASN Jadi Sorotan

Untuk diketahui. pelapor telah melampirkan barang bukti berupa foto tangkap layar saat terlapor mengikuti debat Pilkada PPU 2024 yang digelar pada 14 November di Studio Menara Kompas TV, Jakarta.

Selain itu, ada pula screenshot dokumen PNS kedokteran yang diambil pada website.

Lebih lanjut Tata Rusmansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengikuti kegiatan debat tersebut karena mendampingi sang mertua berinisial S yang merupakan salah satu timses dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU nomor urut 3, Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad.

"Dari keterangan saksi, dia ikut karena mertuanya sakit. Dia mendampingi karena dia seorang dokter. Tapi kita masih proses karena itu hanya dalil saksi. Ini yang masih kita dalami, apakah dia ada unsur dilibatkan dalam tim kampanye atau hanya dia bisa masuk karena ada orang dalam timses dari paslon 03," ujarnya.

Baca juga: Netralitas ASN Terus Ditekankan Jelang Pilkada Kaltim 2024

Tata Rusmansyah menambahkan, terlapor akan siap menerima saksi pidana berat berdasarkan UU Pemilu maupun UU terkait aparatur sipil negara.

"Sementara ini, ada dua unsur pelanggaran pidana di pasal 71 yang mana sanksinya di juncto pasal 188 minimal penjara 1 bulan. Dan, kalau tidak salah, maksimal 6 bulan untuk ASN. Undang-undang yang lain itu terkait netralitas ASN, bisa saja dia turunkan pangkat atau pemberhentian atau pemecatan. Bisa jadi pidananya tidak terkena, tapi ASN-nya itu kemungkinan besar terkena, pendapat kami seperti itu," jelasnya.

Bawaslu PPU memastikan akan memanggil terlapor berinisal L, di mana seorang dokter RSUD Ratu Aji Putri Botung pada Jumat (22/11/2024) besok untuk meminta keterangan lebih lanjut.

 "Kita pastikan besok apa motif dia masuk dalam acara debat itu sedangkan itu terbatas orangnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved