Berita Nasional Terkini
Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Klik Link untuk Akses, Respons Kemenkeu
Viral petisi tolak PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Klik link di berita ini untuk akses. Respons Kemenkeu
Bareng Warga selaku inisiator petisi juga menyinggung permasalahan pengangguran di Indonesia.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka pengangguran terbuka di Indonesia masih sekitar 4,91 juta orang.
Kemudian masih merujuk data BPS, jarak antara rata-rata upah pekerja yang semakin tipis dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak tahun 2020.
Terlebih UMP sebagai acuan pendapatan layak menurutnya juga diragukan.
Inisiator petisi juga menambahkan, apabila PPN terus dipaksakan untuk dinaikkan, maka daya beli masyarakat akan mengalami penurunan drastis.
Sebab, daya beli masyarakat dinilai sudah mengalami penurunan sejak Mei 2024.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga.
Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana,” sambungnya.
Penjelasan Kemenkeu soal PPN naik jadi 12 persen
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menegaskan, keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, kebijakan ini telah melalui proses yang panjang dan pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR RI.
“Pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," ucap Deni dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapkan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan pada 2025.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Menurut Sri mulyani, kenaikan PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Imbas PPN 12 Persen, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Tahun Depan |
![]() |
---|
Resmi, PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani 'Ini Sesuai UU, Bukan Kebijakan Membabi Buta' |
![]() |
---|
Terjawab! 3 Faktor yang Menjadi Pertimbangan Prabowo untuk Menunda Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Berlaku Mulai 2025, Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan Dampak untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.