Berita Nasional Terkini

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Jalur Zonasi dalam PPDB, Ini Penjelasannya

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri dPendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah dalam PPDB.

Pemprov Sulsel
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

Setiap tahun ajaran baru pada tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menimbulkan polemik.

Kini Gibran meminta sistem zonasi dihapus.

Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran menurutnya faktor besar atau kunci terwujudnya Indonesia Emas di 2045 ada pada sektor pendidikan. 

Baca juga: Orangtua Siswa Keluhkan PPDB dan Harga LKS, RPA Kaltim: Jangan Sampai Jadi Bisnis Dunia Pendidikan

Karena hal itu, Gibran meminta Mendikdasmen agar memperhatikan sistem pendidikan di Indonesia.

Termasuk salah satunya mengenai penghapusan sistem zonasi dalam mekanisme PPDB

Lantas, apa itu sistem zonasi dalam jalur PPDB? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Jalur Zonasi 

Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. 

Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerjasama antar Pemda.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. 

Baca juga: Edelweizz Timnas U17 Gagal PPDB Balikpapan, Biarlah Prestasinya Cukup untuk Kebanggaan Keluarga

Kuota Jalur Zonasi PPDB

Masih dikutip dari Keputusan Setjen Kemendikbudristek, berikut ini kuota jalur zonasi untuk setiap jenjang pendidikan: 

  • Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

Pemda dapat mengatur kuota daya tampung yang lebih besar setelah melakukan penghitungan jumlah
daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Syarat Jalur Zonasi PPDB

Adapun berikut ini persyaratan jalur zonasi PPDB:

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
    * perpindahan domisili, antara lain:
    * penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    * pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    * KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  8. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB

  1. Dokumen yang diverifikasi pada jalur zonasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.

  2. Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
    Usia
    Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
    kabupaten/kota.
  3. Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  4. Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
    terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Sistem Zonasi? Jalur PPDB yang Diminta Wapres Gibran untuk Dihapus

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved