Pilkada Kukar 2024

Kuasa Hukum Edi-Rendi Tanggapi Beredarnya Video Narasi Putusan MK, Sebut Kerjaan Orang Panik

Video yang beredar luas ini menurutnya sangat keliru dan tidak mencerminkan pemahaman hukum yang benar.

IST
TIM HUKUM EDI-RENDI - Tim hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah-Rendi Solihin foto bersama di posko layanan kecurangan Pilkada Kukar 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, buka suara menanggapi beredarnya video yang memuat narasi seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pasangan Edi-Rendi melanggar ketentuan hukum dan harus didiskualifikasi dalam Pilkada Kukar 2024.

Video yang beredar luas ini menurutnya sangat keliru dan tidak mencerminkan pemahaman hukum yang benar.

Erwinsyah menjelaskan bahwa dirinya merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal agar masyarakat, terutama warga Kutai Kartanegara, mendapatkan pemahaman yang tepat tentang masalah hukum terkait Pilkada ini.

"Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, tidak hanya kepada pasangan calon Edi-Rendi yang kami dampingi, tetapi juga kepada masyarakat Kukar," ujar Erwinsyah dalam keterangan resminya. 

Baca juga: Tanggapi Putusan MA, Tim Edi-Rendi Serukan Demokrasi Sehat di Pilkada Kukar 2024

Menurut Erwinsyah, video yang beredar hanya menyajikan potongan-potongan narasi terkait putusan MK yang seharusnya dipahami secara utuh.

Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, untuk membatalkan atau menafsirkan suatu ketentuan dalam Undang-undang, itu harus tercantum dalam diktum putusan, bukan dalam diktum pertimbangan.

"Sudah sangat jelas di sini bahwa pembatalan atau penafsiran suatu ketentuan dalam Undang-undang harus dituangkan dalam diktum putusan, bukan melalui diktum pertimbangan," kata Erwinsyah.

Ia juga menambahkan bahwa masih banyak orang yang tidak bertanggung jawab menyalahpahami, bahkan menyesatkan publik, dengan menyatakan bahwa diktum pertimbangan MK seharusnya dianggap sebagai putusan yang sah.

"Ini jelas sangat keliru," ungkapnya. 

Baca juga: Putusan MK Tolak Pengujian Penghitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Begini Reaksi Tim Edi-Rendi

Erwinsyah kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai kewenangan MK dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, MK berfungsi sebagai negative legislator, yaitu lembaga yang berwenang untuk menghapus atau membatalkan norma dalam Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat norma baru, karena hal itu adalah hak dari lembaga legislatif atau positive legislator.

Lebih lanjut, apabila MK memutuskan suatu pasal atau ayat dalam Undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut tidak lagi memiliki daya guna (efficacy), tetapi tetap berlaku.

Penjelasan ini, kata Erwinsyah, sangat penting agar masyarakat tidak bingung antara pertimbangan dan putusan yang sejatinya harus dibedakan.

"Kontroversi yang berkembang tentang putusan MK ini bisa segera berakhir jika publik dapat memahami dengan jelas bahwa yang berlaku adalah putusan, bukan pertimbangan. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Erwinsyah.

Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi: Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved