Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Telah Tangkap 17 Pelaku Peredaran Narkoba Dalam Waktu 3 Bulan

Dalam operasi yang digelar hampir tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan melibatkan 17 tersangka

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
17 pelaku peredaran narkotika terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan berhasil ditangkap jajaran Polresta Samarinda dari 11 kasus periode September hingga November 2024, polisi juga temukan ada narkotika jenis cairan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 17 pelaku peredaran narkotika berhasil ditangkap jajaran Polresta Samarinda dari 11 kasus periode September hingga November 2024. 

Dalam operasi yang digelar hampir tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan melibatkan 17 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan. 

Operasi yang digelar korps bhayangkara ini berhasil mengamankan berbagai barang bukti, yang jadi sorotan, adanya narkotika jenis cair yang berhasil diamankan menjadi barang bukti (BB).

Baca juga: Pastikan Tepat Sasaran, Dishub Samarinda Kendalikan Distribusi BBM Subsidi Melalui Program Fuel Card

BB yang diamankan dari 17 pelaku meliputi; 

-109,83 gram sabu

-10 butir ekstasi

-1.089 gram ganja

-122,5 gram cairan narkotika sintetis

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, menegaskan semua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini terjaring operasi jajarannya yang tengah masif berupaya menegakkan hukum dan pencegahan sesuai arahan Kapolri.

“Tak lupa juga kami meningkatkan kegiatan patroli dan edukasi masyarakat, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah dan lingkungan RT/RW,” tegas perwira menengan Polri ini, Jumat (22/11/2024).

Upaya Polresta Samarinda melakukan patroli hingga ke lapisan bawah, bertujuan untuk menekan angka peredaran narkotika khususnya kalangan kaum muda.

Salah satu temuan yang jadi sorotan yakni narkotika jenis cair, turut menyita perhatian Kombes Pol Ary. 

Dengan modus operandi distribusi menggunakan sistem drop point menggunakan sistem kurir, hal ini memungkinkan untuk menyasar kalangan muda, terlebih melibatkan anak di bawah umur, baik menjadi pengguna atau pengantar barang haram.

Selain itu, polisi juga menyita satu linting ganja seberat 1 gram di rumah kost salah satu tersangka.

“Tepatnya 18 November, kami menangkap dua kurir salah satunya masih di bawah umur, yang membawa 145,4 gram cairan narkotika sintetis. Keduanya diduga bekerja untuk tersangka berinisial CC, yang kini berstatus buron,” terangnya Kapolresta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved