Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Lakukan 2 Penggeledahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Samarinda dan Bontang

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis 21 November 2024 bergerak di dua lokasi berbeda melakukan penggeledahan dugaan korupsi

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kolase Tribun Kaltim- Jajaran Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim saat menggeledah di Kota Samarinda (kiri) dan melakukan penggeledahan di Kota Bontang (kanan) terkait dugaan kasus korupsi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis 21 November 2024 bergerak di dua lokasi berbeda melakukan penggeledahan dugaan kasus korupsi.

Lokasi pertama berada di Kota Samarinda, dimana jajaran Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa Kaltim melakukan penggeledahan di kantor PT. JMB (Jembayan Muara Bara) Group.

Kantor perusahaan bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kompleks Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda digeledah.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. Jembayan Muara Bara (PT. JMB),” tegas Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (22/11/2024).

Penggeledahan merupakan langkah penyidik memperdalam proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta yang ada. 

Baca juga: Kejati Kaltim Amankan RH dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit di Bank Kaltimtara

Baca juga: Kejati Kaltim Tangkap Buronan Kasus Korupsi Solar Cell Rp 16 Milliar di Kutai Timur

Agar dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup mengenai pemanfaatan lahan secara tidak sah, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Barang-barang tersebut selanjutnya disita oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim untuk keperluan penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigran secara tidak sah ini berawal aduan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Jalan MT Haryono, Jumat (25/8/2023) lalu.

Untuk diketahui, PT JMB Group adalah perusahaan tambang batubara yang konsesinya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. PT JMB didirikan pada tahun 2004.

Mahasiswa melaporkan PT JMB terkait dugaan penyerobotan lahan warga bernama Thomas Rewo Lewo  kurang lebih 10,9 hektar di Dusun Karya Harapan, RT 15, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Kaltim pertama kali melakukan penggeledahan terkait PT JMB pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.

Kemudian pada penggeledahan kedua, jajaran Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Kaltim melakukan di kantor PT. Erda Indah di Jalan Pupuk Raya Rt.42 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Selain kantor Tim Penyidik juga menyambangi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.38 Rt.23 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Tindakan penggeledahan ini, lanjut Toni, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah dari Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

Sejumlah dokumen, peralatan elektronik berupa 1 (satu) buah laptop yang terkait dengan perkara yang ditangani serta 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana. 

“Barang-barang tersebut kami bawa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan untuk proses penyidikan selanjutnya. Sekitar 4 jam tim penyidik Pidsus kami melakukan penggeledahan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kaltim Masih Mendalami Laporan Kegiatan Bimtek Pemkot Bontang Senilai Rp 54 Miliar

Dijelaskan Toni, Kasus bermula pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

“Pada pengajuan permohonan pinjaman tersebut PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp.37 milyar, tetapi belakangan baru diketahui kontrak yang dijadikan jaminan tersebut fiktif/palsu.” jelas Toni.

Akibat penyaluran kredit tersebut lanjut Toni, berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. 

“Kami lakukan penggeledahan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.” tandas Toni.

Kasus kredit jaminan SPK fiktif ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan RH selaku Branch Manager PT Erda Indah sebagai tersangka, dan menyeret juga dua orang pegawai bank Kaltimtara sebagai tersangka yaitu DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved