Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Tangkap Buronan Kasus Korupsi Solar Cell Rp 16 Milliar di Kutai Timur

LR yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan solar cell pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.

|
Penulis: Muhammad Said | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID
KORUPSI SOLAR CELL - Tim Tabur Kejaksaan Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim berhasil menangkap LR, buronan (DPO) korupsi asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Selasa pada 1 Oktober 2024. LR yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan solar cell pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Tabur Kejaksaan Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim berhasil menangkap LR,  buronan (DPO) korupsi asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim), Selasa pada 1 Oktober 2024. 

LR yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan solar cell pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020, diamankan saat sedang berada di Pengadilan Negeri Samarinda sekitar pukul 16.00 Wita. 

Penangkapan ini terkait dengan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 16,6 miliar. 

Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten Kutim, diduga kuat terlibat dalam pengadaan solar cell penerangan di halaman sekolah.

Baca juga: Kejati Kaltim Lakukan Mitigasi Politik Uang hingga Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Pengadaannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan, hingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. 

DPO korupsi ini menjadi salah satu target utama dalam program Tabur (Tangkap Buronan) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Saat ditangkap, LR sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pengamanan, sehingga penangkapan berjalan lancar.

LR kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TribunKaltim.co pada Rabu (2/10/2024). 

Baca juga: Kejati Kaltim Masih Mendalami Laporan Kegiatan Bimtek Pemkot Bontang Senilai Rp 54 Miliar

Dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar, kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan. 

Program Tabur Kejaksaan sendiri bertujuan untuk menangkap para buronan yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi, demi memastikan adanya kepastian hukum. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved