Polisi Tembak Polisi
9 Fakta AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim dan Rumdin Kapolres, Bawa Senpi dengan 42 Peluru, Motifnya
Ini 9 fakta AKP Dadang tembak Kasat Reskrim dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Bawa senpi dengan 42 peluru, motif dan kaitan tambang galian C
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Andri menerangkan, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang pembunuhan berencana.
Dugaan berencana didasarkan pada bukti bahwa Dadang membawa satu senjata api dengan 42 peluru.
Namun, ia mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan bagaimana cara Dadang mempersiapkan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya untuk Pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas Andri dikutip dari Kompas.id, Sabtu.
7. Motif
Andri menjelaskan, motif Dadang Iskandar menembak Ulil hingga tewas karena pelaku tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal ditangkap oleh korban.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons.
Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.
8. Pemilik Tambang Galian C
Terkait tambang galian C yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang tersebut.
Andri mengatakan diduga rekan AKP Dadang itu merupakan pengusaha tambang ilegal.
Namun, ia mengaku belum bisa memastikannya, karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Sejauh ini yang baru ditangkap ialah sopir truk di tambang galian C tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.