Berita Nasional Terkini

Perkiraan UMK Yogyakarta 2025, Naik Menjadi Rp 2.673.490

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Yogyakarta 2025, menjadi sorotan nasional.

Istimewa
Ilustrasi. Berikut perkiraan UMK Yogyakarta 2025. (ist) 

TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Yogyakarta 2025, menjadi sorotan nasional.

Bukan tanpa sebab, UMP dan UMK Yogyakarta dinilai tergolong kecil dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

UMP 2025 semula dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 21 November 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia dari Tertinggi ke Terendah, Kaltim Urutan Berapa?

Baca juga: Inilah 5 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah Bila Jadi Naik 10 Persen

Tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November setiap tahunnya.

Namun,  Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli pada Selasa (19/11/2024) memastikan, tanggal pengumuman UMP 2025 diundur.

Pengunduran tanggal pengumuman UMP 2025 berlaku di semua provinsi termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sudah pasti (penetapan UMP mundur)" ujar Yassierli.

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Naik 6,2 Persen dari Tahun 2023, Lantas 2025? Kata Disnakertrans soal Kenaikan UMP

Salah satu alasan pemerintah mengundur pengumuman UMP 2025 termasuk UMP DIY 2025 adalah menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang ke tanah air.

Menaker menyebut, rumusan peraturan UMP 2025 akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. 

 Seperti diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. 

Setelah Brasil, Prabowo akan bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah.

Baca juga: Disnakertrans Kaltim: Penetapan Kenaikan UMP 2025 Tunggu Arahan Kemnaker

Menurut rencana, Prabowo baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden, maka penetapan upah minimum akan melebihi batas waktu yang sesuai dengan aturan.

Namun, Menaker Yassierli mengatakan, tidak masalah jika tanggal pengumuman UMP mundur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved