Breaking News

Berita Nasional Terkini

Perkiraan UMK Yogyakarta 2025, Naik Menjadi Rp 2.673.490

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Yogyakarta 2025, menjadi sorotan nasional.

Istimewa
Ilustrasi. Berikut perkiraan UMK Yogyakarta 2025. (ist) 

"Ya enggak apa-apaan. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," katanya, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Baca juga: Bocoran Besaran UMP Jakarta 2025, Naik Berapa Persen? Ini Perbandingan Upahnya 5 Tahun Terakhir

Yassierli menerangkan, saat ini Kemenaker belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

Menurutnya, Kemenaker harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum karena akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan. 

Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum. 

"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.

Baca juga: Perkiraan Kenaikan UMP 2025, Besaran UMP Kaltim 2 Tahun Terakhir, Perbandingan di 37 Provinsi Lain

Pada kesempatan sama, Menaker Yassierli mengungkapkan UMP 2025 akan naik cukup signifikan.

Ia mengumumkan, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan. 

"Jadi good news-nya (kabar baiknya) adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan APINDO ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan," kata Yassierli.

Namun, kata Yassierli, persentase kenaikan belum dapat disampaikan.

Baca juga: Menaker Baru, Yassierli akan Tetapkan UMP 2025, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi yang Berlaku Saat Ini

"Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha," terangnya.

Menurut Menaker, tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelah itu ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Di sisi lain, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik. 

"Tentu ada tidak bisa kita memuaskan semua. Tapi dengan APINDO kita sudah hampir selesai (berdiskusi). Karena kita sudah tangkap (apa yang diinginkan). Jadi concern mereka itu adalah semua sepakat bahwa upah itu boleh (naik). Jangan kita kunci terlalu rendah. Agak tinggi," kata Manaker.

Baca juga: Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional

Ia berharap, pekan ketiga November 2024 sudah ada titik terang rumusan UMP 2024. 

Setelahnya, baru rumusan penetapan UMP akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

Besaran UMP dan UMK 2025 Yogyakarta

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved