Berita Nasional Terkini
Perkiraan UMK Yogyakarta 2025, Naik Menjadi Rp 2.673.490
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Yogyakarta 2025, menjadi sorotan nasional.
"Ya enggak apa-apaan. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," katanya, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Baca juga: Bocoran Besaran UMP Jakarta 2025, Naik Berapa Persen? Ini Perbandingan Upahnya 5 Tahun Terakhir
Yassierli menerangkan, saat ini Kemenaker belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Menurutnya, Kemenaker harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum karena akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan.
Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum.
"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.
Baca juga: Perkiraan Kenaikan UMP 2025, Besaran UMP Kaltim 2 Tahun Terakhir, Perbandingan di 37 Provinsi Lain
Pada kesempatan sama, Menaker Yassierli mengungkapkan UMP 2025 akan naik cukup signifikan.
Ia mengumumkan, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan.
"Jadi good news-nya (kabar baiknya) adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan APINDO ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan," kata Yassierli.
Namun, kata Yassierli, persentase kenaikan belum dapat disampaikan.
Baca juga: Menaker Baru, Yassierli akan Tetapkan UMP 2025, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi yang Berlaku Saat Ini
"Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha," terangnya.
Menurut Menaker, tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelah itu ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik.
"Tentu ada tidak bisa kita memuaskan semua. Tapi dengan APINDO kita sudah hampir selesai (berdiskusi). Karena kita sudah tangkap (apa yang diinginkan). Jadi concern mereka itu adalah semua sepakat bahwa upah itu boleh (naik). Jangan kita kunci terlalu rendah. Agak tinggi," kata Manaker.
Baca juga: Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional
Ia berharap, pekan ketiga November 2024 sudah ada titik terang rumusan UMP 2024.
Setelahnya, baru rumusan penetapan UMP akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
Besaran UMP dan UMK 2025 Yogyakarta
Demo Memanas di 11 Kota: Jakarta, Surabaya, hingga Makassar, Rakyat Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Setelah Eko Patrio, Kini Uya Kuya Minta Maaf karena Joget di DPR, Tidak Bermaksud Meledek |
![]() |
---|
Demonstran di DPR Cari Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Tagih Janji Puan Buka Pintu untuk Rakyat |
![]() |
---|
Anggota DPR Bikin Gaduh, Jusuf Kalla: Jangan Bicara Asal-asalan dan Hina Masyarakat |
![]() |
---|
Gerak Cepat Dedi Mulyadi, Hadiahi Rumah untuk Keluarga Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.