Berita Nasional Terkini

Perkiraan UMK Yogyakarta 2025, Naik Menjadi Rp 2.673.490

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Yogyakarta 2025, menjadi sorotan nasional.

Istimewa
Ilustrasi. Berikut perkiraan UMK Yogyakarta 2025. (ist) 

TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Yogyakarta 2025, menjadi sorotan nasional.

Bukan tanpa sebab, UMP dan UMK Yogyakarta dinilai tergolong kecil dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

UMP 2025 semula dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 21 November 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia dari Tertinggi ke Terendah, Kaltim Urutan Berapa?

Baca juga: Inilah 5 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah Bila Jadi Naik 10 Persen

Tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November setiap tahunnya.

Namun,  Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli pada Selasa (19/11/2024) memastikan, tanggal pengumuman UMP 2025 diundur.

Pengunduran tanggal pengumuman UMP 2025 berlaku di semua provinsi termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sudah pasti (penetapan UMP mundur)" ujar Yassierli.

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Naik 6,2 Persen dari Tahun 2023, Lantas 2025? Kata Disnakertrans soal Kenaikan UMP

Salah satu alasan pemerintah mengundur pengumuman UMP 2025 termasuk UMP DIY 2025 adalah menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang ke tanah air.

Menaker menyebut, rumusan peraturan UMP 2025 akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. 

 Seperti diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. 

Setelah Brasil, Prabowo akan bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah.

Baca juga: Disnakertrans Kaltim: Penetapan Kenaikan UMP 2025 Tunggu Arahan Kemnaker

Menurut rencana, Prabowo baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden, maka penetapan upah minimum akan melebihi batas waktu yang sesuai dengan aturan.

Namun, Menaker Yassierli mengatakan, tidak masalah jika tanggal pengumuman UMP mundur.

"Ya enggak apa-apaan. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," katanya, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Baca juga: Bocoran Besaran UMP Jakarta 2025, Naik Berapa Persen? Ini Perbandingan Upahnya 5 Tahun Terakhir

Yassierli menerangkan, saat ini Kemenaker belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

Menurutnya, Kemenaker harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum karena akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan. 

Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum. 

"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.

Baca juga: Perkiraan Kenaikan UMP 2025, Besaran UMP Kaltim 2 Tahun Terakhir, Perbandingan di 37 Provinsi Lain

Pada kesempatan sama, Menaker Yassierli mengungkapkan UMP 2025 akan naik cukup signifikan.

Ia mengumumkan, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan. 

"Jadi good news-nya (kabar baiknya) adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan APINDO ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan," kata Yassierli.

Namun, kata Yassierli, persentase kenaikan belum dapat disampaikan.

Baca juga: Menaker Baru, Yassierli akan Tetapkan UMP 2025, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi yang Berlaku Saat Ini

"Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha," terangnya.

Menurut Menaker, tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelah itu ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Di sisi lain, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik. 

"Tentu ada tidak bisa kita memuaskan semua. Tapi dengan APINDO kita sudah hampir selesai (berdiskusi). Karena kita sudah tangkap (apa yang diinginkan). Jadi concern mereka itu adalah semua sepakat bahwa upah itu boleh (naik). Jangan kita kunci terlalu rendah. Agak tinggi," kata Manaker.

Baca juga: Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional

Ia berharap, pekan ketiga November 2024 sudah ada titik terang rumusan UMP 2024. 

Setelahnya, baru rumusan penetapan UMP akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

Besaran UMP dan UMK 2025 Yogyakarta

Data UMP DIY Periode 2020-2024

  • UMP DIY 2020 : Rp 1.704.608
    Keterangan :
    Naik Rp 133.685 dibandingkan UMP DIY 2019
  • UMP DIY 2021 : Rp 1.765.000
    Keterangan :
    Naik Rp 60.392 dibandingkan UMP DIY 2020
  • UMP DIY 2022 : Rp 1.840.916
    Keterangan :
    Naik Rp 75.916 dibandingkan UMP DIY 2021
  • UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782
    Keterangan :
    Naik Rp 140.866 dibandingkan UMP DIY 2022
  • UMP DIY 2024 : Rp 2.125.898
    Keterangan : 
    Naik Rp 144.116 dibandingkan UMP DIY 2023
    Data UMK Yogyakarta Periode 2020-2024

Data UMK Yogyakarta 2020-2024

Prediksi Besaran UMK Yogyakarta 2025

UMK Yogyakarta 2024 adalah Rp 2.492.997.

Jumlah ini naik 7,24 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 2.324.776.

Apabila tahun UMK 2025 mengalami kenaikan dengan persentase yang sama, maka perkiraan besaran UMK Yogyakarta 2025 adalah : 

UMK Yogyakarta 2024 + (UMK Yogyakarta 2024 x 7,24 persen)

Rp 2.492.997 + (Rp 2.492.997 x 7,24 persen)

Rp 2.492.997 + Rp 180.492,9

Rp 2.492.997 + Rp 180.493

Rp 2.673.490

Jika kenaikan UMK 2025 di Yogyakarta sama seperti tahun lalu, maka prediksi besaran UMK Yogyakarta 2025 sekitar Rp 2.673.490. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved