Tribun Kaltim Hari Ini

3 'Serangan' yang Diwaspadai Bawaslu, Pengawasan Politik Uang di Pilkada 2024 Libatkan Kepolisian

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengatakan menjelang hari pencoblosan pilkada serentak, bukan hanya serangan fajar

Tribun Kaltim
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengatakan menjelang hari pencoblosan pilkada serentak, bukan hanya serangan fajar yang marak terjadi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengatakan menjelang hari pencoblosan pilkada serentak, bukan hanya serangan fajar yang marak terjadi.

Tapi juga serangan malam, maupun serangan menjelang matahari terbenam.

“Serangan - serangan yang non fajar juga banyak. Serangan malam, serangan menjelang matahari terbenam,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Minggu (24/11).

Adapun pada masa tenang pilkada yang berlangsung mulai kemarin, Bawaslu bersama aparat keamanan akan melangsungkan patroli pengawasan.

Baca juga: 2.912 Alat Peraga Kampanye di Paser Ditertibkan oleh Bawaslu 

Baca juga: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Paser Tertibkan Algaka di Tanah Grogot 

Patroli ini guna menjaga alur masa tenang tidak terjadi tindakan pelanggaran aturan undang-undang, seperti politik uang.

Patroli ini juga sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pelibatan aparat kepolisian.

Selain unsur Panwascam dan aparat, Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk menyadarkan pentingnya warga justru tidak meminta serangan fajar tersebut.

Patroli pengawasan masa tenang ini tidak dilakukan 24 jam nonstop, tapi bergilir atau bergantian secara sif.

Baca juga: Mulai Besok Tim Gabungan dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri Tertibkan APK Pilkada Kukar 2024

Wilayah yang didatangi dipilih dengan mempertimbangkan angka kerawanan berdasarkan pemetaan oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Kami mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling, kan proses penyadaran juga penting untuk tidak kemudian meminta serangan fajar. Tentu juga lihat daerah - daerah mana yang rawan. Dikunjungi warga masyarakatnya, itu yang harus dilakukan,” papar Bagja.

Potensi pelanggaran

Bawaslu mengingatkan potensi pelanggaran Pemilu dalam Pilkada bakal menguat di saat masa tenang.

Baca juga: Bawaslu Bontang Sisir APK di Masa Tenang, TNI-Polri hingga Satpol PP Dilibatkan

Diketahui, berdasarkan waktu pelaksanaan Pilkada 2024, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.

Di masa tenang ini, para calon maupun tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah tidak boleh berkampanye.

"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melalui keterangan tertulis, Minggu (24/11).

Pihaknya meminta seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye untuk diturunkan.

Baca juga: Bawaslu Bontang Sisir APK di Masa Tenang, TNI-Polri hingga Satpol PP Dilibatkan

Ia meminta agar seluruh pihak terkait serta pengawas untuk bisa mengawasi.

"Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," kata dia.

Ia berharap seluruh rangkaian Pilkada Serentak 2024 berjalan baik.

Kata Herwyn, biarkan hasil kemenangan Pilkada didasarkan pada pilihan masyarakat yang akan secara serentak memilih pada Rabu 27 November 2024.

Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Siaga Satu untuk Pastikan Tidak Ada Kampanye

"Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik," ucap dia.

Siaga Satu

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa lembaganya kini berada dalam kondisi siaga satu, untuk memastikan pelaksanaan tahapan menjelang pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Saat ini bisa dibilang Bawaslu sedang siaga satu.

Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Siaga Satu untuk Pastikan Tidak Ada Kampanye

Bawaslu harus memastikan tidak adanya kampanye yang dilakukan selama masa tenang,” ujar Galeh.

Selain itu, Galeh menjelaskan pengawasan juga difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan pemilu, termasuk distribusi logistik pemilu hingga persiapan tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami memastikan distribusi logistik berjalan lancar, TPS didirikan sesuai jadwal, dan formulir C pemberitahuan kepada
pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah diterima oleh warga,” tambahnya.

Galeh memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif kepada Bawaslu di tingkat kabupaten/kota serta jajaran pengawas di lapangan.

Baca juga: Bawaslu Penajam Paser Utara Gandeng Peradi, Jalankan Pilkada 2024 Damai

Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan transparansi proses pemilu di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Kami telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan pengawas setempat agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal,” katanya.

Masa tenang dalam Pilkada Serentak 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam periode ini, segala bentuk kampanye, baik langsung maupun melalui media, dilarang keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kaltim Ingatkan Algaka mesti Bersih Sebelum Pencoblosan Pilkada 2024

Dengan waktu yang semakin mendekati hari pemungutan suara, Bawaslu Kaltim berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Pengawasan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman dan kondusif,” kata Galeh.

Buka posko

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, mengingatkan para pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah usai.

Baca juga: 2.912 Alat Peraga Kampanye di Paser Ditertibkan oleh Bawaslu 

“Bagi kami, yang menjadi perhatian adalah ketertiban para pasangan calon. Jadi, kami mengharapkan para pasangan calon untuk menahan diri. Karena ini sudah bukan masa kampanye lagi,” ujar Wasanti, Minggu (24/11).

Meski masa tenang, Wasanti mengakui bahwa periode ini sering kali diwarnai potensi pelanggaran, terutama politik uang.

“Masa tenang ini, bagi kami, sebenarnya tidak benar-benar tenang. Karena potensi terjadinya politik uang sangat besar, seperti bagi-bagi uang dan sebagainya,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Balikpapan memastikan semua kantor di tingkat kota dan kecamatan buka 24 jam.

Baca juga: Antisipasi Politik Uang Saat Masa Tenang, Bawaslu Balikpapan Buka Posko Pengaduan 24 Jam

Posko pengaduan juga disediakan di setiap kecamatan dan kantor Bawaslu Balikpapan.

Wasanti menjelaskan mekanisme pelaporan harus disertai barang bukti yang jelas.

Dia memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan potensi pelanggaran. “Pelapor harus membawa barang bukti.

Terlapor juga harus jelas, tidak boleh abu-abu. Alat bukti dan barang bukti harus ada," tegasnya.

Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Siaga Satu untuk Pastikan Tidak Ada Kampanye

Sanksi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menyatakan, kalau pelaku dari kegiatan atau praktik politik uang bisa dijerat pidana.

"Pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana pemilihan, baik pemberi maupun penerima," kata Benny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/11).

Pasalnya, menurut Benny hal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Penajam Paser Utara Gandeng Peradi, Jalankan Pilkada 2024 Damai

Adapun pidana penjaranya maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1 Miliar.

"Sanksinya yaitu, hukuman penjara dan denda. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.

Atas hal itu, Benny menyatakan pihaknya bakal melakukan pengetatan patroli terhadap praktik politik uang.

Patroli itu akan dilakukan selama masa tenang berjalan.

"Di masa tenang kali ini, Bawaslu melakukan patroli pengawasan politik uang setiap hari," kata Benny. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved