Pilkada 2024

Cara Cek DPT Pilkada 2024 via Link cekdptonline.kpu.go.id, Cari Tahu Lokasi TPS dan Syarat Mencoblos

Cara cek DPT Pilkada 2024 via link cekdptonline.kpu.go.id, bisa cari tahu juga lokasi TPS. Syarat mencoblos di Pilkada 2024, 27 November nanti

Editor: Amalia Husnul A
cekdptonline.kpu.go.id
CARA CEK DPT PILKADA 2024 - Ilustrasi. Cara cek DPT Pilkada 2024 via link cekdptonline.kpu.go.id, bisa cari tahu juga lokasi TPS. Syarat mencoblos di Pilkada 2024, Rabu 27 November 2024 nanti 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan dilaksanakan Rabu (27/11/2024) serentak di seluruh Indonesia.

Pastikan nama Anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2024, bisa cek lewat HP.

Untuk cek DPT Pilkada 2024 lewat HP Android, Anda bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

Cara dan link cek DPT Pilkada 2024 bisa disimak di artikel ini. 

Baca juga: 2 Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Cara cek DPT online Pilkada 2024

Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.

Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.

Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:

  • Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Atau bisa langsung klink link >>>

  • Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
CEK DPT ONLINE - Laman cek DPT Online 2024. Cara cek DPT Online 2024 jelang hari-H pencoblosan 27 November 2024. Pastikan nama terdaftar. Link KPU dan tunggu konfirmasi via WhatsApp.
CEK DPT ONLINE - Laman cek DPT Online 2024. Cara cek DPT Online 2024 jelang hari-H pencoblosan 27 November 2024. Pastikan nama terdaftar. Link KPU dan tunggu konfirmasi via WhatsApp. (cekdptonline)
  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp

Baca juga: Mantapkan Kesiapan Pilkada, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Libatkan DPT 

  • Klik “Langkah 3 / 4”
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
  • Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Klik “Konfirmasi”

Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul

Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK
 
Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024

Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
  • Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: KPU Kaltim Tetapkan DPT Pilkada 2024 Capai  2.821.202 Pemilih, Bertambah 42.558 Dibanding Pemilu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved