Pilkada Bengkulu 2024

Ditangkap KPK Menjelang Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Bakal Menang Pilkada Bengkulu 2024

Ditangkap KPK menjelang pencoblosan, Rohidin Mersyah tetap yakin bakal menang Pilkada Bengkulu 2024.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
DITANGKAP KPK - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu. Ditangkap KPK menjelang pencoblosan, Rohidin Mersyah tetap yakin bakal menang Pilkada Bengkulu 2024. 

"Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik," lanjut Rohidin Mersyah.

Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah ditangkap KPK tiga hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dengan memeras anak buahnya di Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Meski Rohidin ditangkap, KPK memastikan bahwa namanya tetap ada di dalam surat suara Pilkada Bengkulu 2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Alex Marwata, jika nantinya terpilih maka  Rohidin akan dilantik lalu langsung diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.

Pilgub Bengkulu 2024 diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni  Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani.

Kasus Rohidin Mersyah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Baca juga: 4 Fakta OTT KPK di Bengkulu Terkini dan Kronologi, Para Pejabat Diciduk di Sebuah Pertemuan Penting

Atas perbuatannya, Rohidin Mersyah bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Profil Rohidin Mersyah

Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.

Dikutip dari Kompas.id, Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved