CPNS 2024

Pengumuman dan Pemilihan Titik Lokasi Tes SKB CPNS 2024 Kemenag dan Cara Cetak Kartu Ujiannya

Simak cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 berbasis komputer (CAT) Kemenag berikut ini

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Kolase TribunPriangan.com
Simak cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 berbasis komputer (CAT) Kemenag berikut ini 

SKB tambahan diberikan untuk jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus.

Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis dengan bobot nilai paling rendah 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Adapun pelaksanaan SKB dari CAT BKN untuk instansi daerah, memiliki bobot nilai 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024 

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 saat ini memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes SKD CPNS 2024 berlangsung mulai Rabu 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total 3.963.832 pelamar mengikuti seleksi CPNS 2024.

Dari jumlah itu, 3.034.894 pelamar berhak mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Untuk bisa lulus tes SKD CPNS, para peserta harus mendapatkan nilai yang mencapai ambang batas atau passing grade.

Selanjutnya apabila lolos dari tahapan SKD, peserta akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Cara Cek Lolos SKD CPNS 2024 atau Tidak dari Perangkingan dan Passing Grade serta Jumlah Pesaing

Lalu, apakah peserta yang mendapat nilai SKD mencapai ambang batas bisa lolos dan berhak mengikuti tes SKB?

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan BKN, Vino Dita Tama menjelaskan, peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB.  

Sebab selain nilai SKD harus mencapai passing grade atau ambang batas, peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved