Berita Nasional Terkini

Terbukti Tidak Bersalah dan Divonis Bebas, Guru Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH

Terbukti tidak bersalah dan divonis bebas, guru Supriyani siap lawan balik Aipda WH.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional. Terbukti tidak bersalah dan divonis bebas, guru Supriyani siap lawan balik Aipda WH. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbukti tidak bersalah dan divonis bebas, guru Supriyani siap lawan balik Aipda WH.

Guru Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, berinisial D yang merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim dan istri Nurfitriana.

Usai divonis bebas, Supriyani masih harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak.

Baca juga: Selamat Hari Guru Nasional 2024, Potret Haru Guru Supriyani Divonis Bebas, Dihampiri dan Dipeluk

Supriyani juga siap melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang mengkriminalisasi dirinya.

Seperti diberitakan, guru honorer di SDN 1 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024).

Ia diseret ke pengadilan setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya berinisial D yang ayahnya adalah seorang pejabat polisi di Polsek Baito.

Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani mengatakan akan lapor balik terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D yang saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito yang menyeret Supriyani ke meja hijau.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (TribunnewsSultra.com)

Andri menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kado Guru Supriyani di Momen Hari Guru Nasional, Divonis Bebas Usai Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujarnya.

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved