Berita Nasional Terkini
'Selamat Hari Guru Nasional 2024', Potret Haru Guru Supriyani Divonis Bebas, Dihampiri dan Dipeluk
Ketok palu! akhirnya guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketok palu! akhirnya guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.
Seolah merayakan hari Guru Nasional 2024, suara bebas dikumandangkan di pengadilan untuk guru Supriyani.
Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Guru Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas.]
Sosok guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut divonis bebas dan dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak.
Dia sebelumnya didakwa atas kasus aniaya murid kelas 1 SD yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriani.
Aipda Wibowo merupakan Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Baca juga: Ancaman Baru untuk Guru Supriyani Imbas Cabut Surat Damai, Disomasi Bupati Konsel
Dalam kasus ini, guru Supriyani pun divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Setelah Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano didampingi hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, menutup persidangan, guru Supriyani pun tampak berdiri dari kursi terdakwa.
Sembari menangis, diapun menuju meja tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi kasusnya.
Pekikan ‘Allahu Akbar’ hingga ‘selamat hari guru’ pun terdengar di ruang sidang usai pembacaan vonis bebas tersebut.
Satu persatu penasehat hukum pun menyalami dan memeluk Supriyani.
Begitupun ketua tim kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Andri tampak menyambut guru Supriyani yang terus menangis.
Diapun memeluk kliennya, sang guru honorer pun menangis di pelukannya.
Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Agustus 2025, Simak Persyaratannya! |
![]() |
---|
Bella Shofie Diduga Absen Hampir Setahun, Didesak Mundur dari DPRD hingga Suaminya Minta Maaf |
![]() |
---|
Dua Mantan Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Hari Ini |
![]() |
---|
Info KDM Terbaru, Terjawab Sudah Siapa Penggugat Kebijakan Dedi Mulyadi Soal 50 Siswa per Kelas |
![]() |
---|
Daftar 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan, Penampakan Pabrik yang Kini Disegel Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.