Berita Nasional Terkini

Hari Ini Tom Lembong Hadapi Sidang Putusan Praperadilan, Pengacara Yakin bisa Kalahkan Kejagung

Hari ini Tom Lembong akan menghadapi sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Kompas.com/Totok Wijayanto
Thomas Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015. Hari ini sidang putusan praperadilan Tom Lembong 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Tom Lembong akan menghadapi sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Adapun agenda pembacaan putusan terhadap Tom Lembong dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Proses sidang praperadilan ini telah dimulai sejak Senin pekan lalu.

Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan dianggap melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula pada masa jabatannya, periode 2015-2016.

Baca juga: Kesaksian Tom Lembong di Sidang Praperadilan: Yakin Tak Bersalah dan Shock Dijadikan Tersangka

Kedua belah pihak menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa putusan hakim akan berpihak pada kliennya.

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” ungkap Ari dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Kompas.com/ Tatang Guritno)

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, juga menyampaikan keyakinan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak.

Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” jelas Harli kepada Kompas.com pada Senin (25/11/2024).

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, dengan tuduhan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta di tengah surplus gula di Indonesia.

Ia juga dianggap merugikan negara hingga Rp 400 miliar akibat kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf menegaskan penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung sewenang-wenang. 

Adapun hal itu disampaikan Ari pada sidang praperadilan Tom Lembong agenda kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved