Rabu, 13 Mei 2026

Pilkada Samarinda 2024

KPU Samarinda Ingatkan Masyarakat Awasi Kotak Surat Suara dan Jangan Letakkan di Luar TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan pemilu yang inklusif, transparan, dan bebas dari kecurangan

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
ILUSTRASI TPS - KPU Samarinda ingatkan masyarakat turut awasi kotak surat suara saat Pilkada Serentak 2024 besok. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan pemilu yang inklusif, transparan, dan bebas dari kecurangan. 

Hal ini dipastikan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, yang mengatakan bahwa sejumlah langkah telah diambil pihaknya untuk mendukung proses pemungutan suara, termasuk penyediaan fasilitas bagi pemilih disabilitas dan pengawasan ketat terhadap kotak suara.

“Kami telah menyediakan fasilitas untuk pemilih disabilitas, termasuk surat suara dengan huruf braille. Semua kebutuhan telah kami siapkan,” ungkap Firman.

Selain itu, Firman juga menekankan bahwa kotak suara harus tetap berada di TPS agar transparansi dan pengawasan dapat terjamin. Firman mengingatkan bahwa kotak suara tidak boleh disimpan di lokasi lain di luar TPS.

Baca juga: KPU Samarinda Pastikan Kelancaran Pemungutan Suara Pilkada 2024, Sewa Printer untuk Setiap TPS

Baca juga: KPU Samarinda Tetap Dirikan TPS di Desa Loa Kumbar, Distribusi Logistik Pemilu Lewat Jalur Sungai

“Jika ada RT yang mengarahkan untuk menaruh kotak suara di rumahnya, itu salah dan tidak diperbolehkan. Kotak suara harus tetap berada di TPS agar semua pihak bisa melihat dan mengawasi,” tegasnya.

Ketua KPU Samarinda ini juga menjelaskan prosedur yang dapat dilakukan oleh pemilih untuk memastikan hak pilih mereka tidak disalahgunakan. 

Misalnya, jika pemilih menemukan surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka dapat meminta surat suara baru kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

"Jika ada yang sudah tercoblos, pemilih berhak meminta surat suara baru. Jika merasa tidak yakin dengan surat suara yang diberikan, pemilih bisa meminta lembar baru kepada KPPS. Ini penting untuk menghilangkan tudingan kecurangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala hal yang dianggap mencurigakan atau tidak sesuai prosedur di TPS. KPU Samarinda, menurutnya, sangat terbuka terhadap laporan masyarakat sebagai upaya bersama untuk menjaga integritas pemilu.

Baca juga: KPU Samarinda Targetkan Kotak Surat Suara Tersegel Hari Ini, Siapkan 39 Truk Distribusi

“Kami sangat membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat terkait apa yang terjadi di TPS. Nanti saat pembukaan kotak suara untuk menghitung, surat suara mohon dipantau bersama," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved