Berita Nasional Terkini
Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Jadi Naik 10 Persen, Menaker: Aspirasi Buruh Jadi Pertimbangan
Simulasi UMP 2025 di 38 provinsi jika jadi naik 10 persen, Menaker: Aspirasi buruh jadi pertimbangan.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upah minimum tahun 2025 dipastikan tidak akan turun.
Meski pemerintah masih menyusun formulasi penentuan upah, Yassierli optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penghasilan pekerja sembari mempertimbangkan kepentingan dunia usaha.
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Namun, rincian besar kenaikan upah ini belum diputuskan. Pemerintah menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur formulasi baru untuk pengupahan.
Yassierli menekankan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang melibatkan serikat buruh dan pengusaha dalam menyusun aturan pengupahan yang lebih seimbang.
Yassierli juga menambahkan bahwa, meskipun tenggat penetapan upah ditetapkan paling lambat 21 November sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51, ada beberapa kendala harmonisasi yang membuat penetapan regulasi masih dalam proses.
Penetapan kenaikan UMP pun molor dari waktu yang ditetapkan.
Yang terpenting, aturan baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Jika UMP 2025 mengalami kenaikan 10 persen, berikut ini simulasi perkiraan UMP di sejumlah provinsi seperti dilansir TribunAmbon.com di artikel berjudul Update Info UMP 2025 di 38 Provinsi, Ini Daftar Besaran Gaji Jika Naik 10 Persen, Maluku Rp3,2 Juta:

UMP Sumatera Utara 2025
UMP 2024: Rp 2.809.915
Simulasi UMP 2025: Rp 3.090.906
UMP Aceh 2025
UMP 2024: Rp 3.460.672
Simulasi UMP 2025: Rp 3.806.739
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.