Ibu Kota Negara

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Optimistis Konsep Forest City di IKN Terwujud

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni optimistis konsep Forest City di Ibu Kota Nusantara (IKN) terwujud.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni saat mengunjungi Persemaian Mentawir didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDAS RH), Dyah Murtiningsih; Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri; serta pejabat Kementerian Kehutanan, Minggu (1/12/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni menekankan komitmen pemerintah dalam merealisasikan konsep Forest City di Ibu Kota Nusantara (IKN), Minggu (1/12/2024). 

Saat ditanya mengenai progres penghijauan di kawasan tersebut, Raja Juli mengungkapkan, upaya reforestasi sudah mencapai 1.800 hektare sebagai bagian dari program rehabilitasi hutan.

“Kami bekerja sama dengan Deputi Otorita IKN (OIKN) untuk mereforestasi ibu kota. Saat ini sudah 1.800 hektare yang masuk dalam program rehabilitasi. Kami optimistis, jika visi pemerintah menjadikan IKN sebagai Forest City terus didukung dengan kerja sama yang baik, maka cita-cita ini akan terwujud,” ujar Raja Juli.

Baca juga: Cara Calon Pelaku UMKM Membuka Usaha di IKN Nusantara, Ada Insentif

Ia juga menyoroti kesuksesan program rehabilitasi serupa di Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). 

“Pada tahun 2001, area yang dulunya lahan ilalang bekas ilegal logging kini telah berubah menjadi hutan yang baik. Hal ini membuktikan bahwa reforestasi bisa berhasil jika dikerjakan dengan kolaborasi dan komitmen bersama,” tambahnya.

Raja Juli optimistis bahwa pendekatan yang diterapkan di BOSF dapat direplikasi untuk IKN, menciptakan ruang hijau yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di ibu kota baru.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Dapatkan Insentif PPh 0 Persen bagi UMKM di IKN, Berlaku hingga 2035

Program penghijauan ini juga menjadi salah satu pilar utama pembangunan IKN sebagai kota ramah lingkungan yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.

Dengan kolaborasi yang erat antara Kementerian Kehutanan dan OIKN, penghijauan IKN diharapkan menjadi contoh keberhasilan reforestasi yang dapat diadopsi di wilayah lain di Indonesia. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved