Tribun Kaltim Hari Ini
Pilkada Kaltim 2024: Pemungutan Suara Ulang Digelar di 6 Daerah Usai Bawaslu Temukan Pelanggaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang mulai hari ini, Senin (2/12).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung merincikan 8 masalahnya sebagai berikut:
1. 354 TPS logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah
2. 137 TPS pemungutan suara tidak dibuka pukul 07.00 WITA
3. 42 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau
partai politik atau DPD.
4. 40 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS
5. 31 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar
6. 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
7. 9 TPS didapati papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang
ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat
8. 7 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat
pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU)
Tindak lanjut 8 masalah ini juga telah disampaikan menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan
suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan yaitu 07.00 WITA. Serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang–undangan.
"Bawaslu juga memberikan saran untuk melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra
(braiile template) di TPS dan melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum
dimulainya pemungutan suara, memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar
menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING KPU)," jelas Galeh.
Bawaslu turut memberikan saran dengan menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara dan papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai
bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
"Kemudian, memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih," tandas Galeh.
Hak Pilih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.